KPK Belum Minta Second Opinion Ke IDI Terkait Penyakit Novanto
[tajuk-indonesia.com] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan permohonan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Permohonan ini terkait permintaan second opinion atas keterangan sakit Ketua DPR Setya Novanto saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi KTP elektronik pada Senin (11/9).
"Kita sampai saat ini belum sampaikan surat ke IDI. Memang menurut perjanjian kerja sama tersebut kalau kita membutuhkan keterangan dari IDI, tentu akan kita update," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Selasa (12/9).
Novanto mangkir dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka karena mengalami tekanan gula darah naik dan dirawat di Rumah Sakit Siloam sejak Minggu (10/9). KPK berencana melakukan pemeriksaan medis kedua kepada Novanto dengan bekerjasama dengan IDI.
"KPK memang memiliki perjanjian kerja sama dengan IDI sejak Juni 2012. Kita buat perjanjian kerja sama, mencakup dua hal, pertemuan terkait pemeriksaan medis kedua atau second opinion. Kedua terkait kebutuhan keterangan ahli untuk mendukung penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK," jelas Febri.
"Artinya secara hukum itu memungkinkan untuk kita lakukan. Karena saat ini kami masih berencana untuk melakukan pemanggilan kembali," imbuhnya.
Terkait rumah sakit mana yang akan digunakan untuk dilakukan second opinion, Febri menyampaikan, KPK masih akan meminta rujukan dari tim dokter. "Karena sakitnya beda-beda. Sekjen (Golkar) Idrus (Marham) bilang (sakit Novanto) gangguan ginjal dan jantung. Sementara di (RS) Siloam vertigo," ucap Febri. [rmol]
Novanto mangkir dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka karena mengalami tekanan gula darah naik dan dirawat di Rumah Sakit Siloam sejak Minggu (10/9). KPK berencana melakukan pemeriksaan medis kedua kepada Novanto dengan bekerjasama dengan IDI.
"KPK memang memiliki perjanjian kerja sama dengan IDI sejak Juni 2012. Kita buat perjanjian kerja sama, mencakup dua hal, pertemuan terkait pemeriksaan medis kedua atau second opinion. Kedua terkait kebutuhan keterangan ahli untuk mendukung penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK," jelas Febri.
"Artinya secara hukum itu memungkinkan untuk kita lakukan. Karena saat ini kami masih berencana untuk melakukan pemanggilan kembali," imbuhnya.
Terkait rumah sakit mana yang akan digunakan untuk dilakukan second opinion, Febri menyampaikan, KPK masih akan meminta rujukan dari tim dokter. "Karena sakitnya beda-beda. Sekjen (Golkar) Idrus (Marham) bilang (sakit Novanto) gangguan ginjal dan jantung. Sementara di (RS) Siloam vertigo," ucap Febri. [rmol]