Nah! Miryam S Haryani Bakal Diadu dengan Penyidik KPK di Sidang E-KTP, Siapa yang Bohong?
[tajuk-indonesia.com] - Miryam S Haryani akan dikonfrontir dengan Penyidik KPK di sidang kasus korupsi E-KTP.
Sidang dugaan korupsi e-KTP akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor,
Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin
(27/3/2017).
Mantan anggota Komisi II DPR itu rencananya akan kembali dihadirkan dalam persidangan.
Sidang kali ini akan mengkonfrontir kesaksian Miryam dengan para
penyidik KPK. Ini terkait kesaksian politisi Hanura itu di persidangan
sebelumnya yang mengaku tertekan saat diperiksa oleh penyidik KPK.
“Kami (KPK) akan hadirkan 3 saksi yang disebut oleh saksi Miryam
tersebut (di sidang sebelumnya),” ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah
dalam keterangannya, Minggu (26/3) malam.
Adapun ketiga penyidik yang akan dihadirkan adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan.
Febri menjelaskan, ketiga penyidik itu akan memastikan bahwa pemeriksaan berjalan sesuai dengan hukum berlaku dan tanpa tekanan,
“Jadi saksi Miryam sepatutnya dapat menyadari kembali mana keterangannya
yang sebenar-benarnya. Ancaman pidana saksi yang memberikan keterangan
tidak benar minimal 3 tahun maksimal 12 tahun, sebagaimana diatur dalam
Pasal 22 UU Tipikor,” jelasnya.[psi]