Polda Metro Jaya Sebut Sandiaga Uno Tak Berpotensi Jadi Tersangka
[tajuk-indonesia.com] - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno terkait persoalan pencemaran nama baik antara anggota komunitas Jakarta Berlari yang diketuainya.
"Dia (Sandiaga) kan mempunyai komunitas namanya lari. Anak buahnya itu ada permasalahan sama komunitas. Tentunya mungkin penyidik ingin menanyakan soal komunitas larinya itu seperti apa dan kegiatan di sana apa saja," kata dia seperti diberitakan RMOLJakarta.com, Jumat (10/3).
Dikatakan Argo, pihak kepolisian ingin mendalami aktivitas dalam kegiatan berlari tersebut. Namun, kata Argo, pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh mengenai kegiatan tersebut. "Saya belum dapat informasi lagi," ucapnya.
Sandiaga, lanjut Argo, hanya berstatus saksi dalan kasus yang terjadi pada tahun 2013 lalu itu dan tidak berpotensi jadi tersangka. "Kan dia bukan tersangka. Saksi yang diduga mengetahui kejadian dan peristiwanya," ungkapnya.
Menurut Argo, walaupun kasus terjadi relatif lama, namun Sandiaga tetap dapat dipanggil sebagai saksi. "Kan dia sebagai saksi, ya bisa kapan aja dipanggil. Kapan saja kan, namanya penyelidikan," ucapnya.
Argo memastikan, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan kontestasi pilkada DKI Jakarta yang diikuti Sandiaga sebagai calon wakil gubernur. "Nggak (tidak ada hubungan dengan Pilkada). Saksi kan bisa siapa saja," ungkapnya.
Ditambahkan Argo, pihaknya melalui Polsek Metro Tanah Abang, akan kembali memanggil Sandiaga Uno lantaran tidak memenuhi penggilan yang dilayangkan pihaknya hari ini. "Akan memanggil lagi. Ya, tergantung penyidik seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Sandiaga Uno memastikan dirinya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.
Dikatakan Sandiaga, tim hukumnya akan melakukan jadwal ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi agar sesuai dengan jadwal yang telah disusun tim kampanye pasangan Anies - Sandiaga.
"Menjadwalkan ulang pemberian keterangan informasi ini supaya sesuai dengan jadwal yang sudah disusun hari ini dan di hari-hari ke depan supaya kita bisa lakukan ini sesegera mungkin," ungkapnya.
Sandiaga mengungkapkan, kasus tersebut tidak berhubungan bahkan tidak ada indikasi menyerangnya dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. "Kata kuasa hukum saya clear," ucapnya.
Untuk diketahui, Sandiaga dipanggil sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dalam laporan yang disampaikan perempuan bernama Dini Indrawati Pada 7 November 2013.
Dini membuat laporan polisi pada November 2013 lalu terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 31 Oktober 2013 di Gelora Bung Karno. [rmol]
Argo memastikan, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan kontestasi pilkada DKI Jakarta yang diikuti Sandiaga sebagai calon wakil gubernur. "Nggak (tidak ada hubungan dengan Pilkada). Saksi kan bisa siapa saja," ungkapnya.
Ditambahkan Argo, pihaknya melalui Polsek Metro Tanah Abang, akan kembali memanggil Sandiaga Uno lantaran tidak memenuhi penggilan yang dilayangkan pihaknya hari ini. "Akan memanggil lagi. Ya, tergantung penyidik seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Sandiaga Uno memastikan dirinya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.
Dikatakan Sandiaga, tim hukumnya akan melakukan jadwal ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi agar sesuai dengan jadwal yang telah disusun tim kampanye pasangan Anies - Sandiaga.
"Menjadwalkan ulang pemberian keterangan informasi ini supaya sesuai dengan jadwal yang sudah disusun hari ini dan di hari-hari ke depan supaya kita bisa lakukan ini sesegera mungkin," ungkapnya.
Sandiaga mengungkapkan, kasus tersebut tidak berhubungan bahkan tidak ada indikasi menyerangnya dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. "Kata kuasa hukum saya clear," ucapnya.
Untuk diketahui, Sandiaga dipanggil sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dalam laporan yang disampaikan perempuan bernama Dini Indrawati Pada 7 November 2013.
Dini membuat laporan polisi pada November 2013 lalu terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 31 Oktober 2013 di Gelora Bung Karno. [rmol]