Membangun Kepastian Hukum Ahok


[tajukindonesia.net]     -     KERAGUAN pada kapabilitas pasangan calon Gubernur DKI Jakarta yang lain, terkesan mempengaruhi pengadilan proses hukum sangkaan penistaan kitab suci Al-Qur’an dan penistaan ulama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Proses pengadilan terkesan akan berlangsung terlalu panjang sebagaimana fenomena hukum selama ini untuk menghasilkan inkrah, tanpa pemanfaatan menjadikannya sebagai momentum reformasi hukum di Indonesia.

Perubahan status tersangka menjadi terdakwa, kemudian menjadi terpidana dan senantiasa banding dan banding lagi sepertinya yang terwujud. Jumlah 80 pengacara pembela Basuki Tjahaja Purnama memberikan sinyal bahwa sesungguhnya tidak mudah untuk membuktikan Basuki Tjahaja Purnama sama sekali tidak bersalah.

Pada sisi yang lain tersirat adanya kelompok kepentingan yang sangat kuat menginginkan, agar Basuki Tjahaja Purnama tetap berlanjut menjadi Gubernur DKI Jakarta periode berikutnya. Rumor yang berkembang dalam media sosial membuka celah bahwa Taipan-Taipan berada dibalik kepentingan mempertahankan Basuki Tjahaja Purnama untuk bebas sama sekali dari sangkaan hukum penistaan tersebut di atas.

Bukan hanya bebas, melainkan memberlanjutkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Wapres Joko Widodo setelah Jusuf Kalla. Bahkan terdapat rumor memberlanjutkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Presiden selanjutnya dalam dua putaran Pilpres.

Sebuah rumor yang terkesan sengaja dibiarkan berkembang bukan saja oleh Basuki Tjahaja Purnama dan Presiden Joko Widodo, melainkan terkesan disuburkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Jakarta Utara. Sekalipun baru tahap eksepsi, namun terkesan tidak ada kejelasan soal pemberitahuan status terdakwa dari Pengadilan Jakarta Utara ke Kemendagri.

Menkumham dan Mendagri yang merupakan petugas Parpol PDIP terkesan memberikan sinyal celah perlakuan administrasi hukum yang menguntungkan pembiaran rumor-rumor tersebut di atas berkembang secara liar. Posisi KPPUD DKI Jakarta juga terkesan menguatkan posisi yang sama. Ini perspektif kesamaan kepentingan hukum dengan posisi Basuki Tjahaja Purnama.

Jaksa Penuntut Umum yang hanya mentersangkakan menggunakan pasal pelanggaran KUHP semakin memperkuat hipotesis bahwa pembangunan kepastian hukum terkesan lebih menguntungkan posisi Basuki Tjahaja Purnama untuk terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta berikutnya. Potensi preseden petahana tersangka kasus hukum ini dikuatkan oleh Pusat Data Bisnis (PDB) berdasarkan hasil survey tanggal 11-13 Desember 2016, yang menjelaskan kapabilitas Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot lebih meyakinkan responden dibandingkan pasangan calon lainnya. Hasil survey LSI juga menguatkan temuan PDB.

PERPPU Pilkada tidak kunjung dikeluarkan oleh pemerintah. Kondisi saling sandera hukum merupakan fenomena proses politisasi hukum yang menguatkan sinyal pembiaran status quo pembangunan ketidakpastian hukum di Indonesia masih akan berlanjut panjang. Sepanjang stagnasi kesan keterlambatan pengesahan RUU KUHP yang masih berpraktek Undang-Undang periode kolonialisasi Belanda, yang berlarut-larut tanpa solusi jalan keluar.(rmol)









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :