Kuasa Hukum Ahok Mempermasalahkan Penetapan Status Tersangka, Jaksa: Seharusnya Ajukan Praperadilan


[tajukindonesia.net]      -     Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi keberatan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tanggapan JPU itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama, Selasa (20/12/2016).
Kuasa hukum Ahok pada sidang pekan lalu mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

“Jika menurut kuasa hukum terdakwa penetapan tersangka tidak sesuai prosedur seharusnya diajukan dalam sidang praperadilan, bukan dalam tahap eksepsi,” tegas jaksa penuntut umum Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Masalah penetapan tersangka yang menjadi keberatan pihak terdakwa merupakan domain pihak kepolisian.

“Sebenarnya ini domain Polri yang menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam proses penyidikan,” katanya.

Menurutnya, sangat tak tepat jika kuasa hukum menyatakan adanya kesalahan prosedur.

Sidang hari ini sudah ditutup oleh majelis hakim. Nantinya, sidang akan dilanjutkan kembali pada 27 Desember 2016. [ts]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :