Nah Lho... Saksi Ahli: Kata Dibohongi Bermakna Negatif
[tajuk-indonesia.com] - Guru Besar Linguistik dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo menilai, kalimat dibohongi pakai surat Al Maidah yang diucapkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bermakna negatif sesuai kamus bahasa Indonesia.
"Memang maknanya negatif kalimat 'dibohongi'. Itu kata kamus," kata Bambang saat menjadi saksi pertama dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodan agama di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Hanya saja, Bambang menjelaskan, dalam kasus dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu tidak bisa hanya melihat satu kalimat. Sebab, hal itu bisa menghilangkan sebuah konteks atau makna.
"Kalau saya melihat bahasa dan makna, tidak bisa satu kalimat saja," ucapnya.
Ia pun menilai, saat di Kepulauan Seribu, pidato Ahok lebih kepada mengenalkan program budidaya ikan kerapu. Saat mengucap soal surat Al Maidah ayat 51, lanjut Bambang, hal itu hanya berupa pengalaman Ahok di Bangka Belitung, sekaligus untuk meyakinkan program budidaya ikan kerapu bisa tetap berjalan, meskipun Ahok tidak terpilih kembali.
"Itu hanya berbagi pengalaman (soal surat Al Maidah). Tidak ada maksud lain," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi ahli dalam lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu.
"Ada tujuh saksi ahli yang rencananya hadir. Dua saksi ahli yang sudah ada di BAP dan lima saksi ahli yang belum masuk di BAP," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Dua saksi ahli yang sudah masuk di BAP, yakni ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli dan ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo.(plt) [ts]
"Kalau saya melihat bahasa dan makna, tidak bisa satu kalimat saja," ucapnya.
Ia pun menilai, saat di Kepulauan Seribu, pidato Ahok lebih kepada mengenalkan program budidaya ikan kerapu. Saat mengucap soal surat Al Maidah ayat 51, lanjut Bambang, hal itu hanya berupa pengalaman Ahok di Bangka Belitung, sekaligus untuk meyakinkan program budidaya ikan kerapu bisa tetap berjalan, meskipun Ahok tidak terpilih kembali.
"Itu hanya berbagi pengalaman (soal surat Al Maidah). Tidak ada maksud lain," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi ahli dalam lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu.
"Ada tujuh saksi ahli yang rencananya hadir. Dua saksi ahli yang sudah ada di BAP dan lima saksi ahli yang belum masuk di BAP," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Dua saksi ahli yang sudah masuk di BAP, yakni ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli dan ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo.(plt) [ts]