Mangkir! Mau Dijemput Paksa Atau Datang Sukarela


[tajuk-indonesia.com]         -         Beralasan sakit, Miryam S Haryani tak datang di lanjutan sidang kasus e-KTP, Senin (27/3) lalu. Padahal harusnya politikus Hanura ini dijadwalkan dikonfrontasi dengan penyidik KPK Novel Baswedan. Jaksa pun menyatakan siap memanggil paksa Miryam jika tetap mangkir. Jadi mau datang sukarela atau dipanggil paksa nih?
Penjadwalan konfrontasi ini merupakan buntut kesaksian Mitryam di sidang pekan lalu, yang menyebut dirinya ditekan penyidik KPK selama diperiksa. 
Senin lalu, tiga penyidik senior KPK: Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M. Irwan Santoso sudah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka siap dikonfrontir dengan Miryam. Konfrontir ini merupakan buntut kesaksian Miryam di sidang pekan lalu, yang menyebut dirinya ditekan penyidik KPK selama diperiksa. Dia pun mencabut BAP-nya yang menyebut, dirinya membagi-bagikan uang suap e-KTP kepada sejumlah anggota Komisi II DPR. 
 Namun sayang, hingga sidang dibuka pukul 9.30, politisi Hanura ini tak menampakkan batang hidungnya. Jaksa KPK Irene Putrie menyebut, eks anggota Komisi II ini tidak hadir karena sakit. Sehari sebelum sidang, Minggu (26/3), Miryam mengirimkan surat sakit kepada majelis hakim melalui panitera. Surat itu dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Fatmawati. Dalam surat itu dijelaskan, Miryam harus beristirahat, pada Senin dan Selasa. Hakim Jhon mengiyakan. Informasi itu juga sudah sampai ke telinga majelis hakim. "Karena itu persidangan sementara kita tangguhkan," ujar hakim Jhon Halasan. 
Jaksa Irene sepakat dengan penundaan sidang itu. Sebab, menurutnya tanpa kehadiran Miryam, tak ada esensi dari konfrontir. Dia kemudian meminta kopian surat sakit Miryam kepada majelis hakim. Rupanya surat itu tak sampai ke tangan jaksa. Sidang pun diputuskan ditunda dan dilanjutkan Kamis besok. 
Usai sidang, Jaksa Irene mewanti-wanti Miryam untuk hadir pada persidangan besok. 
"Mudah-mudahan dia hari Kamis bisa hadir. Jika tidak datang, kami upayakan panggil paksa. Ini sudah panggilan yang ketiga," harap jaksa Irene. 
Jaksa curiga dengan sakitnya Miryam. Jaksa Irene menjelaskan, di dalam surat keterangan sakit itu tak dijelaskan sakit yang diderita Miryam. "Kami sudah melihat nama dokter yang menangani Miryam. Kami akan konfirmasi ke dokter itu," tegas Irene. 

Pengacara terdakwa kasus E-KTP, Soesilo Ari Wibowo, juga kecewa dengan kesaksian Miryam. Dalam BAP disebutkan, Miryam meminta uang kepada eks Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto. Sugiharto adalah terdakwa dalam kasus E-KTP, bersama dengan Irman. Uang itu akhirnya sampai di tangan Miryam dan dibagikan. 
Padahal, kata Soesilo, uang tersebut merupakan bagian dari jumlah Rp 2,3 miliar yang disebut dikorupsi oleh Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil, Irman. "Kalau itu diingkari, ke mana uang itu? Kan jadi pertanyaan besar," kata Soesilo. 
Sejumlah wartawan yang menyambangi rumah Miryam di Komplek Tanjung Barat Indah, Jalan Teratai Raya Blok G Nomor 11-12 A, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga tak bisa menemui Miryam. Asisten rumah tangga bernama Bayu menyebut, Miryam memang sedang sakit dan tengah berisitirahat di rumah. 
Terpisah, saat ditemui di Gedung DPR MPR di Senayan, Ketua DPR Setya Novanto menolak berkomentar mengenai absennya Miryam. "Kita serahkan ke pengadilan," ucap Setnov singkat kepada wartawan. 
Sementara kemarin, Jubir KPK Febri Diansyah juga meminta Miryam hadir dalam sidang besok. Serta, jujur mengungkapkan semua hal yang ia ketahui dalam kasus ini. "Sekali lagi, kami juga akan menyampaikan kepada Miryam untuk menyampaikan yang benar karena, jika berkata tidak benar, pasti akan ada ancaman pidananya," tegas Febri. 
Febri menyatakan, penyidik KPK siap mematahkan tuduhan adanya tekanan dalam pemeriksaan Miryam. Mereka bahkan siap memutar video rekaman yang diambil saat pemeriksaan.[rmol]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :