Mangkir! Mau Dijemput Paksa Atau Datang Sukarela
[tajuk-indonesia.com] - Beralasan sakit, Miryam S Haryani tak datang di lanjutan sidang kasus e-KTP, Senin (27/3) lalu. Padahal harusnya politikus Hanura ini dijadwalkan dikonfrontasi dengan penyidik KPK Novel Baswedan. Jaksa pun menyatakan siap memanggil paksa Miryam jika tetap mangkir. Jadi mau datang sukarela atau dipanggil paksa nih?
Penjadwalan konfrontasi ini merupakan buntut kesaksian Mitryam di sidang
pekan lalu, yang menyebut dirinya ditekan penyidik KPK selama
diperiksa.
Senin lalu, tiga penyidik senior KPK: Novel Baswedan, Ambarita Damanik,
dan M. Irwan Santoso sudah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka
siap dikonfrontir dengan Miryam. Konfrontir ini merupakan buntut
kesaksian Miryam di sidang pekan lalu, yang menyebut dirinya ditekan
penyidik KPK selama diperiksa. Dia pun mencabut BAP-nya yang menyebut,
dirinya membagi-bagikan uang suap e-KTP kepada sejumlah anggota Komisi
II DPR.
Namun sayang, hingga sidang dibuka pukul 9.30, politisi Hanura ini tak
menampakkan batang hidungnya. Jaksa KPK Irene Putrie menyebut, eks
anggota Komisi II ini tidak hadir karena sakit. Sehari sebelum sidang,
Minggu (26/3), Miryam mengirimkan surat sakit kepada majelis hakim
melalui panitera. Surat itu dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit
Fatmawati. Dalam surat itu dijelaskan, Miryam harus beristirahat, pada
Senin dan Selasa. Hakim Jhon mengiyakan. Informasi itu juga sudah sampai
ke telinga majelis hakim. "Karena itu persidangan sementara kita
tangguhkan," ujar hakim Jhon Halasan.
Jaksa Irene sepakat dengan penundaan sidang itu. Sebab, menurutnya tanpa
kehadiran Miryam, tak ada esensi dari konfrontir. Dia kemudian meminta
kopian surat sakit Miryam kepada majelis hakim. Rupanya surat itu tak
sampai ke tangan jaksa. Sidang pun diputuskan ditunda dan dilanjutkan
Kamis besok.
Usai sidang, Jaksa Irene mewanti-wanti Miryam untuk hadir pada persidangan besok.
"Mudah-mudahan dia hari Kamis bisa hadir. Jika tidak datang, kami
upayakan panggil paksa. Ini sudah panggilan yang ketiga," harap jaksa
Irene.
Jaksa curiga dengan sakitnya Miryam. Jaksa Irene menjelaskan, di dalam
surat keterangan sakit itu tak dijelaskan sakit yang diderita Miryam.
"Kami sudah melihat nama dokter yang menangani Miryam. Kami akan
konfirmasi ke dokter itu," tegas Irene.
Pengacara terdakwa kasus E-KTP, Soesilo Ari Wibowo, juga kecewa dengan
kesaksian Miryam. Dalam BAP disebutkan, Miryam meminta uang kepada eks
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Sugiharto adalah terdakwa dalam kasus E-KTP, bersama dengan Irman. Uang
itu akhirnya sampai di tangan Miryam dan dibagikan.
Padahal, kata Soesilo, uang tersebut merupakan bagian dari jumlah Rp 2,3
miliar yang disebut dikorupsi oleh Sugiharto dan mantan Dirjen
Dukcapil, Irman. "Kalau itu diingkari, ke mana uang itu? Kan jadi
pertanyaan besar," kata Soesilo.
Sejumlah wartawan yang menyambangi rumah Miryam di Komplek Tanjung Barat
Indah, Jalan Teratai Raya Blok G Nomor 11-12 A, Kelurahan Tanjung
Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga tak bisa menemui Miryam. Asisten
rumah tangga bernama Bayu menyebut, Miryam memang sedang sakit dan
tengah berisitirahat di rumah.
Terpisah, saat ditemui di Gedung DPR MPR di Senayan, Ketua DPR Setya
Novanto menolak berkomentar mengenai absennya Miryam. "Kita serahkan ke
pengadilan," ucap Setnov singkat kepada wartawan.
Sementara kemarin, Jubir KPK Febri Diansyah juga meminta Miryam hadir
dalam sidang besok. Serta, jujur mengungkapkan semua hal yang ia ketahui
dalam kasus ini. "Sekali lagi, kami juga akan menyampaikan kepada
Miryam untuk menyampaikan yang benar karena, jika berkata tidak benar,
pasti akan ada ancaman pidananya," tegas Febri.
Febri menyatakan, penyidik KPK siap mematahkan tuduhan adanya tekanan
dalam pemeriksaan Miryam. Mereka bahkan siap memutar video rekaman yang
diambil saat pemeriksaan.[rmol]