Hakim Terheran-Heran, Dosen Bahasa Inggris di Jadikan Saksi Ahli Bahasa Indonesia di Sidang Ahok
[tajuk-indonesia.com] - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan keahlian saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal tersebut lantaran ahli bahasa yang juga guru besar ilmu linguistik
di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo
ternyata pengajar Bahasa Inggris di kampusnya.
"Anda ini dosen bahasa Inggris tapi akan bersaksi untuk bahasa Indonesia
dalam perkara ini, setahu saya struktur bahasanya kan berbeda, apa anda
yakin?," tanya Dwiarso dalam persidangan, Rabu (29/3/2017).
Bambang pun menjelaskan, apabila di kampusnya tidak ada jurusan bahasa
Indonesia. Namun demikian Bambang mengaku bahwa ia adalah seorang ahli
linguistik yang memahami aspek kebahasaan.
Selain itu, ia juga mengaku telah meneliti dan melihat video pidato Ahok
semenjak menjadi polemik yang membuat Ahok menjadi terdakwa kasus
dugaan penistaan agama, sebelum diperiksa oleh pihak Bareskrim.
Sementara, sidang Ahok ke-16 masih tengah berlangsung. Majelis hakim pun
menanyai Bambang mengenai aspek bahasa pidato Ahok di Pulau Seribu
kepada Bambang.
Pada sidang kali ini, kuasa hukum Ahok akan menghadirkan tujuh orang
saksi ahli. Diperkirakan sidang berlangsung hingga tengah malam.[sn]