Nah Lho!! Jaksa Bingung Ada 5 Ahli dari Kubu Ahok Tak Dikenali Karena Tidak Ada dalam BAP
[tajuk-indonesia.com] - Jaksa penuntut umum kebingungan karena tidak mengetahui identitas sejumlah saksi yang dihadirkan kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di persidangan ke-16 perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketua tim JPU Ali Mukartono mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan tak
dikenali karena namanya tidak ada dalam berkas acara pemeriksaan.
"Kita tidak tahu siapa yang diajukan karena di berkas tidak ada. Kita
tunggu siapa yang dihadirkan, kita harus tahu identitasnya, baru kita
ada sikap, kita terima atau tidak," ujar Ali nya di Gedung Auditorium
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.
Menurut Ali, meski tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang
penting saksi-saksi yang dihadirkan kubu Ahok memenuhi syarat dan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 120 KUHP.
"Kriterianya sesuai dengan keahliannya, itu saja. Di Pasal 120 KUHAP disampaikan keahliannya seperti apa," kata dia.
Dalam persidangan kali ini, tim penasihat hukum Ahok dijadwalkan
menghadirkan tujuh saksi ahli. Tak semua dari tujuh saksi, namanya ada
dalam BAP.
Ahli yang namanya sudah masuk dalam BAP yakni, ahli bahasa sekaligus
Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang
Kaswanti Purwo dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian
Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa
Permana Deli.
Kemudian, lima orang ahli meringankan Ahok yang akan dihadirkan ke dalam
persidangan namun belum di BAP di antaranya, ahli Agama Islam sekaligus
Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq,
ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama) 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI),
KH.Masdar Farid Mas'udi.
Lalu ada ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, ahli hukum
pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I
Gusti Ketut Ariawan. Dan yang terakhir yaitu, ahli agama Islam yang juga
dosen tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
Bukan hanya akan menghadirkan lima ahli, rencananya juga tim penasihat
hukum Ahok akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang
juga merupakan ahli meringankan mereka namun berhalangan hadir di
persidangan itu. [viva]