BIN Sudah Bantah, Polisi Harus Turun Tangani Penyadapan SBY
[tajukindonesia.net] - Badan Intelijen Negara (BIN) telah membantah terlibat penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin.
Dengan adanya bantahan BIN ini, menurut anggota Komisi III DPR, Raden
Muhammad Syafi'i, harus dijadikan perhatian serius kepolisian untuk
segera didalami.
"BIN sudah bantah, maka saya rasa kemungkinan Ahok bisa memiliki bukti percakapan yang pastinya adalah rekaman, antara SBY dan Maruf Amin, yaitu dengan melakukan penyadapan ilegal, " kata Syafi'i di Jakarta, Jumat (3/2).
Jika benar ada penyadapan, maka Ahok telah melanggar UU 36/1999 tentang Telekomunikasi pasal 40 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan UU 19/2016 tentang ITE pasal 56 dengan ancaman pidana 10 tahun.
Syafi'i atau akrab disapa Romo menegaskan, polisi harus turun tangan dan tidak bisa didiamkan karena masalah penyadapan ini delik pidana umum.
"Wah kalau nangkap ulama mah mereka (Polri) semua keliatan gagah dan tegas, tapi kalau Ahok melanggar mereka pun seketika jadi pucat seperti kurang darah sambil mencari alasan yang tidak masuk akal," kritiknya. [rmol]
"BIN sudah bantah, maka saya rasa kemungkinan Ahok bisa memiliki bukti percakapan yang pastinya adalah rekaman, antara SBY dan Maruf Amin, yaitu dengan melakukan penyadapan ilegal, " kata Syafi'i di Jakarta, Jumat (3/2).
Jika benar ada penyadapan, maka Ahok telah melanggar UU 36/1999 tentang Telekomunikasi pasal 40 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan UU 19/2016 tentang ITE pasal 56 dengan ancaman pidana 10 tahun.
Syafi'i atau akrab disapa Romo menegaskan, polisi harus turun tangan dan tidak bisa didiamkan karena masalah penyadapan ini delik pidana umum.
"Wah kalau nangkap ulama mah mereka (Polri) semua keliatan gagah dan tegas, tapi kalau Ahok melanggar mereka pun seketika jadi pucat seperti kurang darah sambil mencari alasan yang tidak masuk akal," kritiknya. [rmol]