Sssst... DPRD sebut Qlue alat politik Ahok, ini dia

[tajukindonesia.net] Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai kebijakan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut Kepgub No. 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta yang mewajibkan melaporkan beragam persoalan ke aplikasi Qlue, sarat muatan politis.
"Kita mendapat laporan tentang keluhan RT, RW bulan April tahun lalu, kenapa baru dicopot H-1 sebelum dia (Ahok) cuti kampanye? Ini kan kental muatan politik," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI, Riano P. Ahmad kepada Rimanews, hari ini.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI, Dian Ekowati menyebutkan Kepgub tersebut resmi dihentikan sejak 25 Oktober 2016, sedangkan kampanye calon gubernur di Pilkada DKI efektif berlaku mulai 28 Oktober 2016. 
Dengan keputusan itu juga para RT, RW tidak lagi wajib melaporkan persoalan lingkungan tiga kali sehari dalam bentuk foto ke aplikasi Qlue dengan kompensasi Rp 10.000 per laporan.
Terkait hal ini, Riano sepakat dengan penolakan RT, RW di Jakarta terhadap aplikasi Qlue dengan alasan pekerjaan RT, RW adalah melakukan pembinaan terhadap warga di lingkungan, bukan foto-foto persoalan lingkungan lalu disetorkan ke aplikasi Qlue. 
Meski demikian, dia menepis bahwa Komisi A DPRD tidak setuju dengan keberadaan aplikasi tersebut.
"Kita tidak memunafikkan kecanggihan teknologi. Saya kira bagus karena Qlue menjadi media buat warga melaporkan tentang persoalan yang ada di lingkungan. Tapi jangan dibuat untuk kepentingan politik. Sangat disayangkan," tegasnya. [rnws]







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :