Pemerintah Bakal Inventarisir Pulau-pulau Terluar


[tajukindonesia.net] Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan meningkatkan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil dan terluar.

Menurut Pelaksana Tugas Dirjen PSDKP Sjarief Widjaja, pengawasan pulau-pulau kecil dan terluar nantinya termasuk dalam mengatur wewenang dan manfaat hak kepemilikan pulau.

"Sesuai arahan Bu Menteri, nanti pulau-pulau kecil akan diatur lagi. Aapakah boleh dipakai masyarakat atau badan usaha," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/1).
Sjarief menjelaskan, beberapa pulau yang saat ini sudah terlanjur dimiliki secara pribadi maka akan diinvetarisir kembali oleh pemerintah.

"Ada pemilik pulau yang (orang) asing, terus ditinggal begitu saja ke luar negeri. Maka dari itu nanti akan diinventaris dahulu," katanya.

Saat ini, tercatat sebanyak 13.500 pulau kecil di wilayah Indonesia. Pemerintah pada tahun 2017 ini menargetkan dapat menginventarisir sebanyak 100 pulau.

"Tahun ini semoga bisa selesai 100 pulau diidentifikasi. Melalui identifikasi seperti penamaan, titik lokasi, dan status apakah termasuk tanah adat atau bukan. Sesuai prosedur dan undang-undang yang sudah diatur," jelas Sjarief.

Ditambahkannya, selain inventarisir pulaul, KKP juga akan melakukan pengawasan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara Barat, Bangka, Bitung, dan Karimun Jawa. Sedangkan untuk kawasan konservasi akan dilakukan pemasangan fasilitas wisata seperti di Gili Trawangan, Lombok Utara. [rm]






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :