Pemerintah Bakal Inventarisir Pulau-pulau Terluar
[tajukindonesia.net] Kementerian Kelautan dan
Perikanan melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)
akan meningkatkan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil dan terluar.
Menurut Pelaksana Tugas
Dirjen PSDKP Sjarief Widjaja, pengawasan pulau-pulau kecil dan terluar nantinya
termasuk dalam mengatur wewenang dan manfaat hak kepemilikan pulau.
"Sesuai arahan Bu Menteri, nanti pulau-pulau
kecil akan diatur lagi. Aapakah boleh dipakai masyarakat atau badan
usaha," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/1).
Sjarief menjelaskan, beberapa pulau yang saat ini
sudah terlanjur dimiliki secara pribadi maka akan diinvetarisir kembali oleh
pemerintah.
"Ada pemilik pulau yang (orang) asing, terus
ditinggal begitu saja ke luar negeri. Maka dari itu nanti akan diinventaris
dahulu," katanya.
Saat ini, tercatat sebanyak 13.500 pulau kecil di
wilayah Indonesia. Pemerintah pada tahun 2017 ini menargetkan dapat
menginventarisir sebanyak 100 pulau.
"Tahun ini semoga bisa selesai 100 pulau
diidentifikasi. Melalui identifikasi seperti penamaan, titik lokasi, dan status
apakah termasuk tanah adat atau bukan. Sesuai prosedur dan undang-undang yang
sudah diatur," jelas Sjarief.
Ditambahkannya, selain inventarisir pulaul, KKP
juga akan melakukan pengawasan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara
Barat, Bangka, Bitung, dan Karimun Jawa. Sedangkan untuk kawasan konservasi
akan dilakukan pemasangan fasilitas wisata seperti di Gili Trawangan, Lombok
Utara. [rm]