Pemerintah Wajib Menjamin Perlindungan Kebebasan Beragama !
[tajukindonesia.net] Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap
pemerintah dapat terus menjalankan amanat UUD 1945 dalam memberikan kebebasan
dan perlindungan setiap warga negara untuk memeluk kepercayaan masing-masing.
"Pemerintah pada level mengawasi hak asasi bagaimana
melindungi setiap pemeluk agama apapun," kata Ketua Bidang Kebudayaan dan
Hubungan Antar Umat Beragama PBNU Imam Aziz kepada wartawan di Jakarta, Jumat
(6/1).
Menurutnya, jika ada aturan yang mengatur tentang
kepercayaan sebaiknya hanya pada level etik. Semacam kode etik bersama yang
harus dipatuhi oleh setiap pemeluk agama. Dengan begitu, setiap ada perbedaan
di masyarakat bisa diselesaikan langsung di level masyarakat. Meski pemerintah
juga bisa memberikan rekomendasi.
"Kalau pada levelnya etik itu tanggung jawab
masyarakat untuk mengelola perbedaan-perbedaan menjadi sesuatu yang lebih
produktif," ujar Aziz.
Dia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan
dan terus melindungi kebebasan beragama oleh setiap warga negara. Diharapkan
juga agar definisi mengenai agama tidak dipersempit, supaya tidak menimbulkan
konflik antar pemeluk agama.
"Di konstitusi kita itu sudah ada jaminan
bahwa negara menjamin kebebasan beragama, menganut kepercayaan sekaligus
menjalankannya," demikian Aziz. [rm]