Pekerja Cina sembunyi di kamar mandi saat digerebek
[tajukindonesia.net] - Petugas imigrasi Klas 1A Bengkulu menggerebek rumah penampungan pekerja sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Bengkulu Utara, yakni PT Mingan Mining, dan mengamankan empat orang warga negara Cina yang menyalahi dokumen keimigrasian. Salah satu pekerja ditangkap saat bersembunyi di salah satu kamar mandi.
Empat warga negara Cina yang diamankan tersebut diketahui petugas imigrasi Bengkulu berdasarkan laporan masyarakat. Dari satu pekerja yang ditangkap di kamar mandi tersebut, dikembangkan dan didapatkan tiga pekerja lainnya.
Saat diminta dokumen administrasi, mereka tidak dapat menunjukkan kepada petugas sehingga pihak imigrasi membawa ke kantor imigrasi bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I, Bengkulu, Rafli, pada Jumat (20/01/2017), mengungkapkan pihaknya gencar melakukan razia terhadap warga negara asing di Bengkulu yang tidak memiliki izin. Adapun tempat yang menjadi target yakni hotel, perusahaan pertambangan, dan lainnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengapresiasi kinerja Imigrasi menurut dia, tenaga kerja asing illegal mengganggu suplay tenaga kerja lokal dan dapat mengancam kedaulatan NKRI.
Dia mengharapkan, perusahaan asing yang ingin membawa tenaga kerja asing diwajibkan memiliki kehalian dan mampu berbahasa Indonesia.
"Kami ingin melindungi tenaga kerja lokal, bukan anti investasi, secara regulasi Bengkulu terbuka dengan investasi asing asal mengikuti regulasi yang berlaku," tuturnya. [rms]
Saat diminta dokumen administrasi, mereka tidak dapat menunjukkan kepada petugas sehingga pihak imigrasi membawa ke kantor imigrasi bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I, Bengkulu, Rafli, pada Jumat (20/01/2017), mengungkapkan pihaknya gencar melakukan razia terhadap warga negara asing di Bengkulu yang tidak memiliki izin. Adapun tempat yang menjadi target yakni hotel, perusahaan pertambangan, dan lainnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengapresiasi kinerja Imigrasi menurut dia, tenaga kerja asing illegal mengganggu suplay tenaga kerja lokal dan dapat mengancam kedaulatan NKRI.
Dia mengharapkan, perusahaan asing yang ingin membawa tenaga kerja asing diwajibkan memiliki kehalian dan mampu berbahasa Indonesia.
"Kami ingin melindungi tenaga kerja lokal, bukan anti investasi, secara regulasi Bengkulu terbuka dengan investasi asing asal mengikuti regulasi yang berlaku," tuturnya. [rms]