Kapolda Jabar Langgar UU Kepolisian !
[tajukindonesia.net] Disinyalir kuat bahwa
pelaku penyerangan terhadap Front Pembela Islam (FPI) di Rumah Ampera adalah
anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). GMBI merupakan ormas dengan
pembina Kapolda Jabar Anton charliyan.
Menurut Juanda dari Tim
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, jabatan Anton sebagai pembina Ormas
tersebut menyalahi Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal
ini menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas kepolisian.
"Penjelasan yang dimaksud dengan jabatan di
luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," kata Juanda
dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 17/1).
Hal yang aneh, sambung Juanda, Kapolda mengingkari
bahwa pelaku penyerangan anggota GMBI, dan di sisi lain penanganan kasus
tersebut tidak jelas juntrungannya. Apalagi dihadapkan dengan fakta bahwa
Kapolda tidak menindak perilaku anggota GMBI Cs yang membawa senjata tajam dan
kayu saat aksi di depan Polda Jabar, yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat
12/1951.
"Jauh berbeda dengan sikap Kapolda yang
langsung menindak tegas pihak yang diduga melakukan pembakaran sekretariat GMBI
di Bogor. Bahkan beliau menyempatkan untuk repot-repot datang ke lokasi,"
sesal Juanda. [rm]