Ahok tak Kena OTT Jadi tak Ditahan, Kata Mendagri
[tajukindonesia.net] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap alasan
mengapa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ditahan
meskipun statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.
"Harus
dilihat pengalaman-pengalaman kepala daerah yang tersangkut masalah hukum.
Posisi Pak Ahok tidak OTT (Operasi Tangkap Tangan), berarti dia menunggu
keputusan hukum tetap," kata Tjahjo Kumolo setelah dipanggil Presiden
Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1/2017).
Menurut
dia, terdakwa yang lain juga diberhentikan dari jabatannya karena yang
bersangkutan ditahan.
"Terdakwa
lain kenapa kami berhentikan karena dia ditahan supaya pemerintahan jalan
dengan baik ditunjuk Plt walau belum berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Ia
mencontohkan beberapa gubernur ditahan setelah ditetapkan sebagai terdakwa,
misalnya, Gubernur Riau yang tertangkap dalam OTT.
Namun,
ada satu gubernur yakni Gubernur Gorontalo yang menjadi terdakwa, tetapi tetap
menjabat karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Lah
ini tuntutan jaksa kami tunggu karena ada dua opsi. Ada pasal yang menyatakan 4
tahun, ada yang menyatakan di bawah lima tahun. Keputusan menunggu yang sedang
digelar, harapan kami saksi-saksi itu sudah selesai paling lambat tanggal 15
Februari pas hari H coblosan," ujarnya.
Sebelumnya
Kepolisian dan Kejaksaan memprediksikan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam
kasus Ahok baru akan berakhir paling cepat Mei 2017.
Untuk
itu, Tjahjo menegaskan pihaknya akan tetap menunggu keputusan tersebut.
"Kami
akan menunggu keputusan. Contoh saya kira sekian tahun lalu ada loh, terdakwa
belum keputusan hukum tetap dia dipenjara tetap dilantik di penjara begitu
diputuskan hukum tetap ya sudah dia drop. Kami enggak mau digugat kami salah.
Wong yang kasus OTT narkoba kami pecat saja, kami sekarang digugat kok,"
katanya.
Menurut
dia, jika Ahok dituntut dengan tuntutan di atas lima tahun maka wakilnya akan
menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt).
"Ya
opsi begitu, wakil tidak ada sangkut pautnya. Ya wakil nanti Plt kalau
tuntutannya di atas 5 tahun, sekarang tidak bisa apa-apa karena beliau (Ahok)
posisi cuti," jelasnya. [trp]