Lagi, Sidang Ahok , Dua polisi jadi saksi kasus
[tajukindonesia.net] Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan hari ini dengan menghadirkan dua orang polisi sebagai saksi.
"Seperti biasa jam 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada Rimanews, kemarin.
Dalam perkara ini Ahok didakwa telah menghina agama Islam karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51. Jaksa, pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Hasoloan merinci, total saksi yang akan diperiksa dalam sidang hari ini, berjumlah empat orang, dua diantaranya adalah polisi yang menerima laporan perkara penistaan agama. "Bukan polisi yang membuat BAP, tapi yang lain. Dua orang itu diminta hadir," kata Hasoloan.
Menurut Hasoloan, aturan sidang tetap sama dengan sidang-sidang sebelumnya. "Tidak ada siaran langsung, karena agendanya masih pemeriksaan saksi," kata Hasoloan. [rnws]