Fantastis ! Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 275,589 Miliar

[tajukindonesia.net] Kejaksaan Agung mengklaim hingga kini telah menyetorkan uang pengganti ke kas negara sebesar Rp 212,280 miliar. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum M. Rum, eksekusi pidana denda yang telah disetor ke negara mencapai Rp 41,646 miliar. Sedangkan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bidang pidana khusus tahun 2016 sebesar Rp 1,393 triliun. 

"Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 275,589 miliar," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (4/1).

Terkait penanganan perkara, Rum menambahkan, untuk tahap penyelidikan ada 1.451 perkara. Tahap penyidikan ada 1.392 perkara, dan penuntutan ada 2.066 perkara. 

"Untuk penuntutan termasuk pelimpahan dari kepolisian. Dan jumlah eksekusi 1.557 terpidana," imbuhnya. [rm]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :