Patrialis Dizalimi? Berikut Pengakuannya


[tajukindonesia.net]       -     Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membantah telah menerima suap dari pengusaha pengimpor daging, Basuki Hariman terkait pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi, ya nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah," kata Patrialis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah US$20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Basuki Hariman, dua hari lalu. Selain Patrialis, KPK menangkap 10 orang lainnya, di tiga lokasi berbeda. Patrialis disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tidak pernah saya terima uang satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki, apalagi Basuki bukan orang yang berperkara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu," kata mantan menteri hukum dan HAM itu.

Patrialis mengatakan, bahwa penetapan tersangka dirinya merupakan suatu ujian yang sangat berat.

"Saya minta kepada MK tak usah khawatir paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka. Kepada MK, saya sayang sekali dengan MK, Insya Allah, Allah akan membela yang benar" ucap Patrialis.  [rms]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :