Tuntutan FPI Tidak Relevan, Tito Jangan Biarkan Supremasi Intoleransi !


[tajukindonesia.net] Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian jangan tunduk terhadap desakan Front Pembela Islam (FPI)  untuk mencopot Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan.
Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan, tidak ada urgensi mencopot Kapolda setelah bentrokan fisik antara Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Front Pembela Islam (FPI) di Bandung. 

"Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan atas Rizieq Shihab yang menjadi pemicu kericuhan itu adalah proses hukum biasa, yang semestinya tidak perlu melibatkan massa, baik massa pendukung Terperiksa ataupun massa pendukung Pelapor," kata Hendardi.

Menurut dia, proses hukum harus dibiarkan sebagaimana mestinya alias tanpa membawa tekanan massa. Sayangnya, massa FPI berhadapan dengan massa GMBI di tengah pemeriksaan Habib Rizieq. 

"Siapapun pelaku kekerasan itu harus diproses secara hukum," pinta Hendardi.
Dia mengatakan, penegakan hukum harus berlaku pada anggota GMBI yang melakukan kekerasan. Begitu pula terhadap anggota FPI, baik yang melakukan kekerasan di Bandung maupun yang diduga melakukan pembakaran Sekretariat GMBI di Bogor. 

"Dengan jalan ini, supremasi hukum akan menjadi wasit yang adil bagi semua pihak," tegasnya.

Menurut Setera Institute, tidak relevan jika massa FPI berdemonstrasi mendesak  pencopotan Anton Charliyan dari jabatan Kapolda Jabar, bersama Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Kalimantan Barat. Memang, aspirasi ketidakpuasan dalam bentuk demonstrasi adalah hal yang biasa dan dijamin oleh konstitusi. Tetapi ancaman dan ultimatum yang disebarluaskan oleh kelompok FPI di ruang publik merupakan teror atas ketertiban sosial. 

"Kapolri diharap bertindak proporsional dan profesional atas desakan FPI ini. Jika aspirasi ini dituruti, maka tesis bahwa supremasi intoleransi telah menguasai ruang publik dan mempengaruhi pergantian jabatan publik akan semakin terbukti," ujarnya lagi. 

"Tindakan itu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi negara, seperti institusi Polri," tambah dia. [rm]







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :