PSHK: Pembubaran Melalui Perppu Ormas Mirip Era Orba


[tajuk-indonesia.com]         -          Direktur Riset Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama, mengatakan banyak kesalahan dalam Perppu No 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Salah satunya adanya pembubaran secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan.

“Ia (Perppu 2/2017.red)  menghilangkan mekanisme penjatuhan melalui pengadilan,” katanya di kantor Kontras, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/09).
Menurut Rizky, pembubaran semacam itu sama dengan pembubaran pada masa pemerintahan represif Orde Baru.

“Pembubaran seperti ini sama seperti pada Orde Baru,” ungkapnya.

Rizky lalu menyebut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai contoh, yang dibubarkan tanpa melalui proses pengadilan dan hanya melalui pemberitahuan sepihak.

Ia bahkan menyatakan terdapat suatu ormas yang dibubarkan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak berwenang. Sikap seperti itulah yang menurut Rizky paling berbahaya.

“Yang paling berbahaya yaitu pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan, bahkan pihak tidak diberitahu soal pembubaran,” ujarnya.[kbt]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :