Habiburokhman: Cacat Hukum, Insya Allah Perppu Ormas Batal!


[tajuk-indonesia.com]         -         Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) mengandung analogi yang bertentangan dengan azas legalitas.

Pendapat itu disampaikan saksi ahli Abdul Chair Ramadhan pada sidang uji materi (JR) terkait Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/09).
Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, mengaku optimis atas keterangan ahli yang dihadirkan pada sidang JR Perppu Ormas, yakni Irman Putra Sidin dan Abdul Chair Ramadhan.

“Jebret 3x , keterangan ahli DR Irman P Sidin & DR Abdul Chair Ramadhan memukau hadirin di MK, jelas Perpu Ormas cacat,” tulis Habiburokhman di akun Twitter @habiburokhman.

@habiburokhman menyitir salah satu poin keterangan Irman: “Irman P Sidin soal Contratius Actus:  Kalau Menkumham bisa cabut izin ormas karena dia yang terbitkan, Apakah  KPU cabut penetapan Presiden?”

Terkait jalannya sidang JR Perppu Ormas, Habiburokhman, optimis Perppu Ormas akan dibatalkan MK. “Belum tapi arahnya sudah jelas, Insya Allah Perpu Ormas batal,” tulis @habiburokhman membalas pertanyaan akun @dewaanara: “Sudah putusan om? info dong?”

Sidang uji materi Perppu Ormas di MK (14/09) mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait dan pemohon. Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia menjadi pihak terkait dalam perkara ini.

Sedangkan pemohon uji materi Perppu Ormas yakni: HTI, ACTA, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.  [ito]



















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :