Ternyata Ini Orang yang Membocorkan BAP Miryam, Ongkosnya Pake Dolar
[tajuk-indonesia.com] - Dalang bocornya berita acara perkara (BAP) Miryam S Haryani yang sempat ramai di publik akhirnya terungkap. Ternyata berkas itu diberikan seorang Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat bernama Suswanti.
Itu bermula dari permintaan advokat bernama Anton Taufik kepada Suswanti untuk memberikan salinan atau copy dari BAP Miryam. Namun tak hanya BAP Miryam, dia juga meminta BAP milik Anggota Fraksi Partai Golkar Markus Nari.
Adapun langkah itu dilakukan atas suruhan Markus Nari yang disebut-sebut namanya dalam dakwaan Miryam. “Pak Markus minta tolong cari BAP nya,” ujar Anton saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Miryam S Haryani, Senin (21/8).
Anton menceritakan, sekira awal Agustus dia dielepon Markus untuk mencari BAP-nya dan Miryam. Permintaan mencarikan BAP itu terjadi setelah sidang pembacaan dakwaan Irman dan Sugiharto. Permintaan itu lantas disanggupi sang panitera.
“Setelah dakwaan dibacakan tanggal 13 itu, tanggal 14 aaya baru dikontak Ibu Sis untuk datang ambil BAP,” jelasnya.
Setelah menerima BAP tersebut, Anton kemudian menghubungi Markus. Mereka pun bertemu di suatu pusat perbelanjaan di Jakarta.
“Setelah saya ambil besoknya saya telepon pak Markus, bahwa BAP sudah ada. Tanggal 15 saya ketemu beliau di FX di Senayan. Saya bilang BAP sudah ada,” ulasnya.
Pasca pertemuan itu, Anton mengaku diperintahkan kembali oleh Markus untuk menyerahkan copy BAP kepada pengacara Elza Syarief. Lantaran tengah sibuk, Anton baru menyerahkan BAP itu pada 17 Maret 2017. Saat bertandang ke kantor Elza, saat itu sudah ada Miryam.
“Saya masuk ke ruangannya. Elza tanya mana BAP-nya. Saya serahkan langsung ke tangan Bu Elza. Dia langsung baca inikan Yani (Miryam), saya potong karena saya mau pulang,” tutur dia.
Diketahui, ada fee yang diterima Anton dalam upayanya mencari BAP dan menyerahkannya ke kantor Elza. Dalam kesaksiannya, dia mengaku dua kali menerima uang.
Pertama, sejumlah 10.000 dolar Singapura dan kedua sejumlah 10.000 dolar Amerika dari Markus Nari. “Pertama diberikan pada tanggal 8 saya dikasi beliau, saya kan bantu-bantu pantau sidang. Setelah tanggal 8 dia bilang nanti telepon Gugun. Saya dikasih amplop 10 ribu dollar Singapura. Kedua, sebelum saya antar (BAP) ke kantor bu Elza, saya minta operasional, saya dikasi 10 ribu dolar AS,” ucap Anton.
Dari fee yang diterimanya, Anton pun memberi Rp. 2 juta kepada Suswanti karena telah memberikan BAP Miryam dan Markus. Pemberian uang itu sempat disindir jaksa KPK lantaran Anton menerima uang dalam bentuk dollar.
“Dua juta buat foto copy?” imbuh dia. “Padahal anda terima dollar?,” sindir jaksa. “Iya,” jawab Anton.[gm]