ACTA Akan Laporkan Ketua KPUD yang Ikut Rapat Tim Ahok


[tajuk-indonesia.com]         -          Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Anggota KPU DKI Jakarata Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di DKPP karena ikut rapat internal dengan tim pemenangan Ahok-Djarot.

"Peristiwa yang kami laporkan adalah kehadiran mereka bertiga dalam pertemuan internal pasangan calon Ahok -Djarot di Hotel Novotel Magga Dua Jakarta Barat kemarin (9/3/2017)," beber Wakil Ketua ACTA Munathsir Mustaman, hari ini.

Menurut dia, kehadiran ketiga orang penyelenggara Pemilu dalam acara internal pasangan calon tersebut merupakan pelanggaran serius Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 13 huruf f yang mewajibkan penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindarkan diri dari intervensi pihak lain.

"Kami khawatir pertemuan tersebut membahas rencana pembengkakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada putaran kedua mendatang," jelas dia.

Kata Munathsir, hal ini sesuai dengan klaim sepihak kubu Ahok–Djarot selama ini yang secara garis besar menyebutkan banyak pemilih yang tidak bisa melaksanakan hak pilihnya karena tidak terdaftar. Padahal, disisi lain menurut pengamatan ACTA, justru potensi terbesar kecurangan Pilgub DKI Jakarta adalah mobilisasi pemilih ilegal.

"Penyusunan DPT baru yang tidak sesuai jadwal, tidak trasparan dan tidak cermat dipastikan akan meningkatkan jumlah pemilih ilegal dan ini sangat berbahaya," terang dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta DKPP melakukan penyelidikan terhadap perbuatan ketiga orang itu dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harus didapatkan informasi hal apa saja yang menjadi agenda pembicaraan ketiga orang itu dalam rapat internal Paslon Ahok-Djarot.  Jika perlu, DKPP menyita rekaman suara dan video pertemuan tersebut sebagai barang bukti,” katanya.

ACTA juga meminta apa pun yang menjadi kesepakatan antara ketiga orang itu dengan tim paslon Ahok-Djarot untuk dibatalkan.

Sebelumnya, Ketua tim pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, bahwa KPU dan Bawaslu sengaja diundang untuk mengklarifikasi beberapa hal.

"Karena kita ingin tahu juga dong kenapa orang enggak dapat form C6 di putaran pertama kemaren. Ada C6 yang enggak pakai KTP bisa masuk, padahal kan itu semua aturan," terangnya.  [rima]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :