Resmi Dibubarkan, Pemkot Solo Telusuri PNS yang Masih Gabung Ormas HTI
[tajuk-indonesia.com] - Jajaran Pemkot Solo langsung bertindak setelah pemerintah resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sejak kemarin, mereka terus melakukan penyisiran untuk mengecek ada tidaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang masih bergabung dengan HTI.
“Saya tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada ASN yang ikut kelompok HTI,” tegas Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan, Rabu (26/7/2017) siang.
Ancaman dari Hadi bukan main-main, mengingat negara membutuhkan PNS yang loyal dan berintegritas untuk membangun persatuan dan kesatuan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkot Solo, Rakhmat Sutomo mengaku belum ada satupun PNS Solo yang terdaftar sebagai anggota HTI.
Di samping itu juga, PNS Pemkot Solo selalu tertib dalam mengikuti upacara yang diselenggarakan tiap Minggu.
“Kalau upacara mereka juga hormat semua. Tidak ada penolakan dari PNS terkait Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar Negara Indonesia,” timpal Rakhmat.
Terpisah, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono mengatakan, aktivitas HTI di Jawa Tengah sudah tak dirasakan lagi pasca pencabutan badan hukum ormas yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan khilafah tersebut.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan hingga ke tingkat Kelurahan.
“Meski seluruh atribut, simbol dan papan nama telah dibersihkan, namun kita tetap mewaspadai terkait gerakan yang mereka lakukan. Jangan sampai kecolongan. Tapi, secara menyeluruh Jawa Tengah telah bebas HTI,” tandasnya. [kmc]
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkot Solo, Rakhmat Sutomo mengaku belum ada satupun PNS Solo yang terdaftar sebagai anggota HTI.
Di samping itu juga, PNS Pemkot Solo selalu tertib dalam mengikuti upacara yang diselenggarakan tiap Minggu.
“Kalau upacara mereka juga hormat semua. Tidak ada penolakan dari PNS terkait Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar Negara Indonesia,” timpal Rakhmat.
Terpisah, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono mengatakan, aktivitas HTI di Jawa Tengah sudah tak dirasakan lagi pasca pencabutan badan hukum ormas yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan khilafah tersebut.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan hingga ke tingkat Kelurahan.
“Meski seluruh atribut, simbol dan papan nama telah dibersihkan, namun kita tetap mewaspadai terkait gerakan yang mereka lakukan. Jangan sampai kecolongan. Tapi, secara menyeluruh Jawa Tengah telah bebas HTI,” tandasnya. [kmc]