Polisi Periksa BK DPD RI, Konfirmasi Pemberhentian Arya Wedakarna


[tajukindonesia.id]         -          Ditkrimsus Polda Bali hari ini, Senin (08/01/2018) memeriksa anggota Badan Kehormatan DPD RI, Dr H Dedi Iskandar Batubara S.Sos, S,H.,M.S.P sebagai saksi terkait kasus persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad pada 8 Desembar 2017 di Hotel Aston, Denpasar.

Koordinator Tim Advokasi FPUAS, Zulfikar Ramly menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan selesai sekitar pukul 14.00 WITA. Saksi dari Anggota BK DPD RI ini menurutnya sangat penting. Pasalnya, penjelasan dari Dedi Iskandar Batubara akan menjawab persoalan status jabatan Arya Wedakarna.

“Ini sangat penting dan akan mematahkan pernyataan Arya Wedakarna yang menyatakan bahwa Putusan No 3 Tahun 2017 adalah hoax. Di samping itu akan menutup celah terlapor untuk berkelit di balik imunitas sebagai anggota DPD RI,” tegas Zulfikar melalui pesan singkat kepada Kiblat.net.

Sementara itu, Dedi Iskandar Batubara membenarkan bahwa ia dipanggil oleh penyidik Polda Bali sebagai saksi pelapor. Ia diminta untuk menjadi saksi atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait kasus ujaran kebencian Arya Wedakarna. Kepada penyidik ia menjelaskan prosedur dan faktor diputuskannya sanksi pemberhentian Arya  Wedakarna.
“Penyidik menanyakan itu kepada saya. Saya kira memang wajar kalau penyidik menanyakan hal itu kepada saya kan. Memastikan tentang benar tidak keputusan DPD berkaitan dengan pemberhentian sementara itu. Dan saya sudah sampaikan keterangan saya dan penjelasan saya secara konprehensif di hadapan penyidik,” jelas  Dedi.

Di lain waktu, Kiblat.net juga telah mengkonfirmasi kepada Arya Wedakarna. Ia menuturkan bahwa dirinya masih tetap menjabat sebagai anggota DPD RI. Ia lantas menyatakan bahwa kabar pemberhentiannya adalah kabar palsu alias hoaks.

“Oh gak, saya masih bertugas. Masih aman-aman saja. Itu hoaks, yang dicantumkan oleh beberapa pihak itu hoaks. Saya masih bertugas sebagai anggota DPD. Itu berita hoaks. Kalau beredar itu berita hoaks,” ungkap Arya Wedakarna.

Sebaliknya, Dedi menegaskan bahwa surat pemeberhentian Arya Wedakarna memang benar adanya dan sudah ditandatangi oleh pimpinan BK DPD.  Namun ia menambahkan, surat itu belum diberlakuan lantaran ada sejumlah kendala terkait perpindahan kepemimpinan di internal DPD.

“Surat itu ada, di tahun 2017 kemarin, surat keputusan BK/N0. 3. Yang menandatangani saya dan bapak AM Fatwa almarhum, sebagai pimpinan Badan Kehormatan DPD saat itu,” timbalnya.

Menurut keterangan Zulfikar, penyidik mengkonfirmasi mengenai beberapa Putusan MKD DPD RI atas Arya Wedakarna yang beberapa kali diputus bersalah. Diantaranya, Putusan MKD DPD RI No.5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No. 3 Tahun 2017.

“Putusan MKD DPD RI No. 3 Tahun 2017 dalam Putusan nya menyatakan pemecatan atas diri Arya Wedakarna ini sebelumnya dinyatakan hoax oleh Arya Weda Karna, terkonfirmasi dalam pemeriksaan anggota BK DPD ini,” sambung Zulfikar.

Sebagaimana diketahui, pasca terjadinya aksi persekusi terhadap UAS di Bali, Putu K Muliastawa telah melaporkan Arya Wedakarna, anggota DPD RI dapil Bali atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU 40 tahun 2008 dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.[kbt]



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :