Dibubarkan Pemerintah, HTI: Apa Buktinya Kami Anti Pancasila?
[tajuk-indonesia.com] - Setelah status badan hukumnya dicabut, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan melakukan perlawanan hukum. HTI mempertanyakan keputusan yang mengatakan, adanya tindakan anti Pancasila.
"Kita akan persoalkan subtansi dari keputusan itu. Pemerintah mengatakan bahwa Hizbut Tahrir harus dicabut badan hukumnya, karena katanya melanggar Pancasila. Nah sampe ini hari juga tidak pernah jelas, melanggar atau kegiatan apa dari Hizbut Tahrir ini yang dikatakan melanggar pancasila," ujar Ismail Yusanto, Juru Bicara HTI, di kantor DPP HTI, ruko perkantoran Crown Palace Tebet, Jalan Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Ismail mengatakan, perpu tersebut baru diterbitkan selama 10 hari. ia mempertanyakan kegiatan apa yang dilakukan oleh HTI, hingga dikatakan melanggar Pancasila.
"Kita tahu bahwa, Perppu itu diterbitkan pada Senin 10 Juli, jadi 9 atau 10 hari dari hari kemarin. Selama 9 atau 10 hari itu, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir sehingga dikatakan melanggar pacasila," ujar Ismail.
Ia juga mengatakan tidak pernah diperingatkan dan diberitahu, mengenai kegiatan apa yang melanggar Pancasila. Namun Ismail mengatakan, akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum HTI.
"Kita tidak tau karena memang tidak pernah diberitau peringatan itu, nah itulah yang hendak kita persoalkan. Tapi nanti selengkapnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI," ujar Ismail.[pm]