Mantap..! Kubu Djan Faridz Disarankan Belajar Kepada Haji Lulung


[tajuk-indonesia.com]           -           Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan dari kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romy) menegaskan bahwa seterunya, Djan Faridz sama sekali tak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan partai berlambang Ka'bah itu.

Wakil Ketua Departemen Pemuda DPP PPP kubu Romy, Aji Tanjung meyakinkan putusan MA itu tidak menjadikan mereka besar kepala.

"Kami ingin merangkul semua pihak untuk membesarkan PPP," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (23/6).

Hanya saja, lanjut Aji, niat baik pihaknya ini justru dibalas kubu kalah dengan 'air tuba'. 

"Antek-antek Djan Faridz seperti Sudarto justru menebar fitnah dengan menyatakan kubu Romi memecat kader," katanya. 

Aji menuding kubu Djan yang sebetulnya banyak memecat kader tanpa legal standing. 

"Saya sarankan Sudarto belajar kepada Haji Lulung yang mau menerima kenyataan politik dan ingin berislah. Model seperti Sudarto ini yang justru merusak PPP. Dia nggak jelas di PPP, sok kuasa. Ngaku-ngaku sebagai Ketum AMK," tukasnya.[pm]









Subscribe to receive free email updates: