Megawati Dilaporkan ke Bareskrim, Apa Kata Kader PDIP?
[tajukindonesia.net] Ketua
Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini
terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan Presiden RI kelima tersebut saat
berpidato ulang tahun PDIP ke-44.
Menanggapi hal ini, politisi PDIP Masinton
Pasaribu menilai, orang yang melaporkan Megawati tidak memahami kondisi bangsa
saat ini.
"Pelapor ini tidak memahami kontekstual
bangsa saat ini, pemahamannya dangkal," ucap Masinton saat dihubungi
TeropongSenayan, Selasa (24/1/2017).
Anggota Komisi III DPR RI ini meminta agar pelapor
membaca penuh apa yang disampaikan mantan Presiden RI ke-4 itu secara utuh.
"Coba baca secara utuh isi pidatonya,"
ucapnya.
Bahkan dirinya mengklaim isi pidato Megawati
tersebut mendapatkan apresiasi banyak kalangan, yang dinilai sangat memahami
kondisi bangsa saat ini.
"Banyak kalangan mengapresiasi isi pidato
Megawati, karena dinilai sangat berkonteks dengan kondisi bangsa saat
ini," tandasnya.
Diketahui, Megawati Soekarnoputri dilaporkan
Baharuzaman, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Anak Bangsa
Gerakan Anti-Penodaan Agama.
Dari tanda bukti lapor yang beredar di kalangan
wartawan, nama Megawati tercantum sebagai terlapor dengan status Ketua Umum PDI
Perjuangan. Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor laporan:
LP/79/I/2017/Bareskrim. Yang menerima adalah Kompol Usman selaku piket siaga
Bareskrim.
Megawati dilaporkan dengan disangkakan Pasal 156
dan atau Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Di laporan itu diketahui juga
bahwa Megawati disebut melakukan penodaan agama pada tanggal 10 Januari 2017.
Di mana saat itu adalah ulang tahun PDI Perjuangan ke-44 dan ketika itu
Megawati melakukan pidato.
Memang pidato dari putri Presiden pertama Ir
Soekarno itu sempat dipermasalahkan karena dianggap menodai agama. Sempat
hendak dilaporkan Habib Rizieq Shihab, namun belakangan diurungkan niat
melaporkan itu.
Dalam pidatonya, Megawati menyinggung soal peramal
masa depan yang dianggap sebagai bentuk penodaan agama. Namun, hal itu sudah
mendapat bantahan dari kubu PDIP. [trp]