Ketua JPU Keberatan Sidang Ahok Hari Ini Ditunda
[tajukindonesia.net] Ketua tim jaksa penuntut umum dalam sidang kasus
penodaan agama, Ali Mukartono tak sependapat saksi pelapor dipanggil paksa
sebagaimana permintaan tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam keberatannya, tim Ahok meminta majelis hakim
menunda sidang jika saksi pelapor tidak dihadirkan dalam sidang hari ini.
Menurut Ali, tidak ada peraturan dalam UU yang
mengatur saksi harus dihadirkan paksa atau sidang harus ditunda.
"Undang-undang tak ada atur itu, pemeriksaan
saksi sesuai dengan berkas perkara," kata Ali kepada wartawan di
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
Lebih lanjut Ali menegaskan, keberatan tim
penasehat hukum Ahok tidak mungkin dikabulkan. Sidang harus tetap berjalan
meski salah saksi pelapor absen. Pasalnya, pemeriksaan saksi dalam persidangan
berdasarkan pada berkas perkara yang ada.
Terkait sidang hari ini, Ali mengaku belum
mengetahui semua saksi yang dipanggil akan hadir untuk memberi keterangan atau
tidak.
"Masih belum dicek," katanya. [rm]