KH Ma'ruf Amin Minta Ahli Hukum dan Publik Bereaksi Soal Tuntutan Hukum Ahok
[tajuk-indonesia.com] - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin meminta agar para ahli hukum bereaksi atas tuntutan terhadap kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lantaran dinilai terlalu ringan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara, dan dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menjerat Ahok dengan pasal alternatif Pasal 156 tentang Penodaan Agama.
Selain itu, KH Ma'ruf juga meminta publik bereaksi atas tuntutan jaksa terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Pasalnya, publik yang menilai apakah tuntutan tersebut telah adil dari perbuatan Ahok yang diduga menistakan Al Quran Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.
"Dan kedua publik (juga harus bereaksi) apakah sudah memenuhi rasa keadilan. Menurut publik ini adil apa enggak," imbuhnya.
"Kalau yang ketiga, kita serahkan saja kepada Allah SWT. Kalau ini benar ini supaya diberi pahala kalau tidak benar supaya diberi hukuman," tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya JPU telah mendakwa Ahok dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa menganggap tuntutan yang dilayangkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama ringan dan tidak dapat dipahami. Sebab, pasal utama yang didakwakan terhadap Ahok malah dihilangkan oleh JPU.
Tuntutan yang diabggap janggal tersebut membuat Desmond meragukan apakah Kejaksaan Agung benar-benar mengerti hukum atau tidak. "Susah dipahami dengan hukum (tuntutan terhadap Ahok). makanya saya meragukan, Jaksa Agung (HM Prasetyo) itu mengerti hukum atau tidak?" Kata Desmond saat dilansir dari Republika.co.id, Senin (24/4).[mb]