JK Tak Mau Pemfitnah Dirinya Kena Hukum Jalanan


[tajuk-indonesia.com]          -          Bareskrim Polri telah resmi menerima laporan Advokat Peduli Kebangsaan terhadap Silfester Matutina yang dianggap melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim, tanggal 29 Mei 2017.

Anggota Advokat Peduli Kebangsaan, Muhammad Ihsan mengatakan, pada awalnya pihaknya sempat pesimis laporan tersebut bakal diteruskan. Pasalnya,  keluarga JK awalnya menolak kasus ini dibawa ke ranah hukum.

"Pak JK dan keluarga tidak ingin persoalan ini dibawa ke ranah hukum, beliau berpikir ini pahalanya, orang menghujat beliau ini pahalanya dan dosa buat orang yang membuatnya," kata Ihsan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Tetapi, kata dia, pada akhirnya JK dan keluarga sepakat kasus ini dibawa ke ranah hukum. JK tak ingin jika kasus ini sampai diselesaikan di luar koridor hukum, menggunakan hukum jalanan.

"Apa yang dilakukan Silfester sudah menyinggung keluarga. Seharusnya jika dia tidak suka dan melihat Pak JK seperti apa yang dia sebutkan, dia menempuh jalur hukum. Pak JK juga mempersilakan," ungkapnya.

Dalam laporannya, kata Ihsan, pihaknya membawa bukti rekaman saat Silfester menyampaikan orasinya di depan Mabes Polri pada 15 Mei lalu.

"Dan mudah-mudahan tidak lama prosesnya akan bisa dijalankan dan kita nanti bisa lihat di pengadilan. Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan," pungkasnya.

‎Diketahui, Advokat Peduli Kebangsaan melaporkan perbuatan Silfester ke polisi karena diduga melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHPidana.

Dalam orasinya, Silfester menyebut Wapres JK sebagai akar penyebab kerusuhan di Pilgub DKI lantaran sengaja menggunakan isu SARA dan rasial untuk memenangkan paslon tertentu. JK, ujar Silfester, berkepentingan dengan Pilgub DKI demi memuluskan langkah di Pilpres 2019 dan untuk membangun dinasti korupsi.[pm]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :