Jaksa Ajukan Banding, Pengamat: Merusak Tatanan Penegakkan Hukum
[tajuk-indonesia.com] - Pengamat politik Ferdinand Hutahaean menilai, sikap kejaksaan yang terus maju untuk tetap banding atas vonis Ahok adalah sikap yang sangat aneh.
"Ini benar-benar akan merusak tatanan penegakkan hukum. Tugas jaksa itu menuntut terdakwa untuk dihukum. Jika vonis jauh di bawah tuntutan maka kewajiban jaksa untuk banding. Namun bila vonis sudah sesuai tuntutan atau diatas tuntutan maka sudah selayaknya jaksa menerima," tandas eks relawan Jokowi itu saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/05/2017).
"Karena yang menentukan keadilan itu adalah tugas hakim, hakim yang mengukur nilai keadilan dalam vonisnya bukan jaksa," sambungnya.
Yang jelas, kata dia, ini keanehan dalam bersikap.
Sebaiknya, saran dia, jaksa tidak perlu meneruskan niatnya melakukan upaya banding kasus Ahok.
"Jaksa harus hentikan dan batalkan bandingnya kecuali memang Jaksa mengambil alih tugas pengacara Ahok. Ini kesimpulannya, jaksa mengambil alih tugas pengacara, menjadi pembela terdakwa dengan menggunakan uang negara," sindir dia.
Tak hanya itu, Ferdinand juga meminta agar Jaksa Agung mengundurkan diri dari jabatannya jika tetap ngotot melakukan upaya banding.
"Jaksa Agung harus mundur," pungkas dia.[ts]