Sssttt... Aduh..Majelis Hakim Tegur Saksi Ahok karena Sampaikan Keterangan Tanpa Dasar
[tajuk-indonesia.com] - Dari keterangan saksi Juhri, muncul fakta bahwa muncul selebaran berisi larangan memilih calon pemimpin non muslim saat Pilgub Bangka Belitung 2007, dimana terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu kandidatnya.
Juhri diketahui merupakan PNS Pemprov Bangka Belitung yang saat itu
menjabat Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung Timur. Juhri menjelaskan,
selebaran tersebut disebarkan oleh lawan politik Ahok
"Jadi kita duga bentuk black campaign," tutur Juhri dalam persidangan, Selasa (14/3/2017).
Namun, ketika majelis hakim bertanya apa dasarnya Juhri berkata
demikian, Juhri mengatakan kalau itu adalah dugaan semata. Sebab, lanjut
Juhri, selebaran semacam itu selalu muncul ketika ada calon pemimpin
non muslim yang maju dalam Pilkada di Bangka Belitung. Namun jika calon
kepala daerah seluruhnya beragama Islam, tak akan ada selebaran
tersebut.
"Kalau ada kandidat non muslim pasti selebarannya ada, tetapi kalau semuanya muslim tidak akan muncul," ucap dia.
Namun majelis menegur Juhri bahwa dia dihadirkan sebagai saksi fakta,
sehingga keterangan apa pun harus berdasar bukti yang jelas.
"Jangan sampai kemudian mempunyai kesimpulan yang tidak ada dasarnya,
bisa saja dibuat oleh kelompoknya, namanya politik kan bisa saja," kata
majelis.
Atas temuan itu, Juhri dan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke
lapangan. Selebaran itu, kata dia, ditemukan di jalan, rumah-rumah
warga, hingga di masjid-masjid di Bangka Belitung ketika itu.
"Kita kan terima informasi, sebagai Panwas, kita ke lapangan telusuri, ada di masjid," sambung majelis hakim.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara
dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51
membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan
Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling
lama lima tahun. [okezone]