Panas! Novel Bantah Ancam Saksi MIryam Saat Pemeriksaan Kasus e-KTP
[tajuk-indonesia.com] - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bantah melakukan penekanan terhadap saksi kasus korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik, yakni anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
“Pada dasarnya penyidik siap, dikonfirmasi kita siap. Kami penyidik
bekerja dengan baik, dengan benar. Kita akan terus menjelaskan,” kata
Novel di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/3).
Seharusnya hari ini Novel beserta dua penyidik KPK lain yaitu Ambarita
Damanik dan M Irwan Santoso akan dikonfrontasi dengan Miryam dalam
sidang. Ketiganya dihadirkan karena dalam sidang pada 22 Maret 2017
lalu, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa di tahap
penyidikan.
“Berita Acara Pemeriksaan isinya tidak benar semua, karena saya diancam
sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu
dipanggil tiga orang penyidik. Satu namaya Pak Novel, Pak Damanik,
satunya saya lupa. Baru duduk sudah ngomong ‘ibu tahun 2010 mestinya
saya sudah tangkap’, kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan,
tertekan sekali waktu saya diperiksa,” kata Miryam, Rabu (22/3) lalu.
Namun Miryam mengirimkan surat keterangan sakit dan harus beristirahat
selama dua hari ke panitera pengadilan, sehingga majelis hakim yang
diketuai Jhon Halasan Butarbutar menunda persidangan hingga Kamis
(30/3), meski tiga penyidik KPK itu sudah hadir di persidangan.
“Nanti itu kan proses untuk dijelaskan di pemeriksaan. Saya siap untuk menjelaskan.”
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan mantan Direktur
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dukcapil Kemendagri
Sugiharto.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi
Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.[akt]