Pakar Pidana Sebut Ada Unsur Keterlibatan Novanto di Kasus e-KTP


[tajuk-indonesia.com]         -         Pakar hukum pidana Mudzakir menilai, secara konstruksi hukum, ada dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Pasalnya, menurut dia, ada peran Novanto dalam proyek e-KTP seperti disebut dalam dakwaan KPK.
"Persoalan orang yang namanya disebut dalam dakwaan kasus e-KTP, ada dua kemungkinan, mungkin dia disebut terlibat dalam suatu proses pembagian harta untuk kepentingan suap dengan pejabat lain atau oknum anggota DPR lain. Yang kedua memang ada orang yang menerima dari aliran dana tersebut," kata Mudzakir kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

Kendati demikian, lanjut Mudzakir, hal itu masih harus dibuktikan KPK dalam persidangan kasus e-KTP.

"Tapi setidak-tidaknya konstruksi dari pelaku itu ada dua. Pelaku yang ikut serta bagikan dana tersebut dan pelaku yang menerima dana tersebut. Nah ini menurut saya perbuatan kategori yang berat adalah mereka yang ikut serta membagikan dana para pejabat-pejabat tersebut," ungkapnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan, jika benar Novanto terlibat dalam kasus e-KTP sesuai dakwaan KPK, maka hal itu sudah masuk dalam pelanggaran kode etik anggota dewan. Dan hal itu bisa di proses ke ranah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Jika benar ikut serta di dalam pembagian harta itu dalam dakwaan, berarti ikut serta dalam membagi termasuk pelanggaran kode etik anggota dewan, dan produknya menjadi positif," tuturnya.
[ts]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :