Soal Kasus e-KTP, Maruarar Siahaan: Kalau Tidak Korupsi, Kenapa Harus Takut?
[tajuk-indonesia.com] - Dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara E-KTP dianggap tidak jelas dan terlalu bertele-tele. Bukan tidak mungkin, kasus tersebut akan dijadikan ajang balas dendam politik.
Menurut mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, balas dendam politik
menggunakan tangan hukum memang biasa terjadi, baik di Indonesia maupun
negara-negara lain.
"Saya kira itu memang sudah terjadi d imana-mana," kata Maruarar dalam diskusi "Perang Politik E-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).
Maruarar menyepakati pernyataan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal, yang berharap penanganan E-KTP bukan untuk politik balas dendam.
Meski begitu, pakar hukum yang lima tahun lalu bergabung dengan PDI Perjuangan ini, menganggap balas dendam politik tidak akan bisa diterapkan kepada orang-orang yang sejatinya tidak bersalah.
Karena itu, mereka yang namanya disebut Jaksa KPK dalam surat dakwaan kasus E-KTP tidak perlu takut jika dia tidak terlibat korupsi.
"Kalau memang tidak salah kenapa harus takut?" ujarnya. [rmol]
"Saya kira itu memang sudah terjadi d imana-mana," kata Maruarar dalam diskusi "Perang Politik E-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).
Maruarar menyepakati pernyataan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal, yang berharap penanganan E-KTP bukan untuk politik balas dendam.
Meski begitu, pakar hukum yang lima tahun lalu bergabung dengan PDI Perjuangan ini, menganggap balas dendam politik tidak akan bisa diterapkan kepada orang-orang yang sejatinya tidak bersalah.
Karena itu, mereka yang namanya disebut Jaksa KPK dalam surat dakwaan kasus E-KTP tidak perlu takut jika dia tidak terlibat korupsi.
"Kalau memang tidak salah kenapa harus takut?" ujarnya. [rmol]