Ups.... Dirjen Pajak Mengaku Tak Tahu Ditemui Adik Ipar Jokowi


[tajuk-indonesia.com]          -           Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku tidak mengetahui bahwa pengusaha bernama Arief Budi Sulistyo yang pernah menemuinya merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Ken mengatakan hal itu usai menjadi saksi dalam sidang kasus suap pajak dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3).

“Orang enggak pernah nyebut ini siapa-siapa kok. Enggak tahu (Arief adik ipar Presiden Jokowi, red),” kata Ken di depan Ruang Kusumah Atmadja I Lantai 1 Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah itu, Ken cepat-cepat melangkah memasuki mobilnya. Dia lalu meninggalkan pengadilan.

Sebelumnya, Ken saat bersaksi di persidangan mengaku pernah ditemui Arief dan seorang pengusaha bernama Rudi Prijambodo pada September 2016. Namun, dia membantah Arief menemuinya untuk membahas permasalahan pajak PT  EKP.

Menurut Ken, Arief datang sebagai pengusaha asal Jawa Tengah yang ingin menanyakan mekanisme tax amnesty. Hanya saja, Ken enggan menyebut nama perusahaan milik Arief.

"Saya enggak tahu, dia enggak nyebut perusahaan. Dia tanya ke saya, ada usaha di Jawa Tengah boleh enggak tax amnesty di Jakarta," kata Ken menjawab pertanyaan Jaksa KPK Ali Fikri.

Ken juga menyebut pertemuannya dengan Arief bukan hal istimewa. Menurut dia, setiap wajib pajak dapat menemuinya untuk menanyakan tax amnesty.

Dalam dakwaan Rajamohanan terungkap bahwa Arief berperan dalam menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP. Arief disebut pernah menemui Ken dan Kakanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv untuk membicarakan masalah tersebut.

Pertemuan itu dilakukan atas permintaan Rajamohanan Nair. Setelah pertemuan itu, turunlah surat keputusan (SK) mengenai permasalahan pajak PT EKP antara lain pencabutan Surat Tagihan Pajak (STP) dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). [jpnn]

























Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :