Benarkah ??? Gamawan Ditangkap, Kasus e-KTP Terang Benderang?


[tajuk-indonesia.com]      -       Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi disinyalir terlibat kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal tersebut diketahui dari surat dakwaan dua terdakwa, sekaligus mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiarto. Dimana, Gamawan disebut menerima uang senila Rp60 miliar atau 4,5 juta dollar As.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Faraksi PDIP, Arteria Dahlan mengatakan untuk membuat terang benderang kasus e-KTP, KPK semestinya fokus terhadap Gamawan.

Mengingat pria yang konon katanya pernah menerima penghargaan Bung Hatta Award, lantaran memerangi korupsi saat menjadi Bupati Kabupaten Solok tersebut merupakan pimpinan dari dua terdakwa.

“Tangkap menterinya (Gamawan) dulu, jangan hanya dua orang (Irman dan Suagiarto) ini saja. Kalau Gamawan masuk, jelas tuh (kasunya jadi terang benderang),” ujar Arteria, Sabtu (11/3/2017).

Untuk itu, Arteria meminta KPK tidak hanya fokus memburu anggota parlemen yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, melainkan mengawalinya dari internal Kementerian Dalam Negeri khsusnya semasa pimpinan Gamawan.

“KPK jangan dulu kejar DPR, masuk dulu ke Gamawan Fauzi biar nyanyi semua,” pungkasnya. [inilah]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :