Diancam Dilaporkan Marzuki Alie, KPK: Nama Disebut Bukan Berarti Pasti Terlibat
[tajuk-indonesia.com] - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie kelabakan setelah namanya tercatat dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Politisi Demokrat itu berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri lantaran mencatut namanya di surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan tersebut, Marzuki Alie disebutkan mendapat aliran uang yang diduga hasil korupsi e-KTP sejumlah Rp20 juta.
Uang tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk kepentingan penganggaran proyek e-KTP di DPR.
Menanggapi rencana Marzuki Alie, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tak ambil pusing. Menurut Saut, sah-sah saja jika sejumlah pihak disebutkan di persidangan.
"Kalau disebut, kan boleh aja, tapi bagaimana nanti bisa dibuktikan. Kalau seseorang menyebut bukan berarti selesai (ikut terlibat), bisa jadi perdebatan itu," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/3).
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto bukan Marzuki Alie saja yang diduga ikut kecipratan uang hasil mark up proyek e-KTP. Ternyata Partai Demokrat juga ikut kebagian sejumlah Rp150 miliar.
Dalam perkara ini Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP 2011-2013.
Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Atas tindakan tersebut, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp2.314.904.234.275,39. [rmol]
"Kalau disebut, kan boleh aja, tapi bagaimana nanti bisa dibuktikan. Kalau seseorang menyebut bukan berarti selesai (ikut terlibat), bisa jadi perdebatan itu," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/3).
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto bukan Marzuki Alie saja yang diduga ikut kecipratan uang hasil mark up proyek e-KTP. Ternyata Partai Demokrat juga ikut kebagian sejumlah Rp150 miliar.
Dalam perkara ini Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP 2011-2013.
Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Atas tindakan tersebut, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp2.314.904.234.275,39. [rmol]