Anas Gunakan Sebagian Uang Korupsi Proyek E-KTP Untuk Kongres Demokrat


[tajuk-indonesia.com]         -          Uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP ternyata mengalir ke kongres Partai Demokrat di Bandung pada 5 Mei 2010. Di kongres tersebut Anas Urbaningrum terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010-2013.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Irene Putrie membacakan surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut menerima uang sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang tersebut diberikan pada April 2010 melalui Eva Ompita Soraya.

Andi memberikan uang kepada Anas agar anggaran proyek e-KTP dapat disetujui oleh Komisi II DPR.

Jaksa Irene menjelaskan sebagian uang yang diterima Anas kemudian dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres partai Demokrat.

"Selain untuk membiayai kongres, sebagian uang diberikan kepada Khatibul Umam Wiranu selaku anggota komisi II DPR sejumlah 400 ribu dolar Amerika Serikat," ujar Jaksa Irene saat membaca surat dakwan.

Selanjutnya, pada Oktober 2010, Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Anas Urbaningrum sejumlah 3 juta dolar Amerika Serikat. Belum lagi uang yang bakal dikasi Andi Narogong setelah proyek e-KTP berjalan.

Anas dan Muhammad Nazaruddi menerima 11 persen atau Rp574 miliar dari keuntungan proyek e-KTP.

Secara keseluruhan Anas menerima sejumlah 5,5 juta dolar Amerika Serikat dari kerugian negara dari proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp2,3 triliun. [rmol]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :