Ternyata, KPK Pernah Terima Pengembalian Duit Haram Dari Saksi e-KTP
[tajukindonesia.net] - Sejumlah saksi yang pernah dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ternyata pernah mengembalikan uang dari aliran dana korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pengembalian dana yang diduga dari korupsi e-KTP merupakan salah satu upaya kooperatif terhadap KPK.
Meski demikian, sambung Febri pengembalian dana tersebut tidak membuat pihak yang mengembalikan lolos dari jeratan KPK.
"Kita belum bisa sebutkan siapa saja yang mengembalikan dana, namun kami perlu tegaskan, karena yang digunakan pasal 2 atau pasal 3, tentu saja berlaku sekaligus pasal 4 UU Tipikor bahwa pengembalian keuangan negara tdak menghapus tindak pidana," ujar dia di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Lebih jauh, Febri menegaskan, pihaknya masih terus memanggil sejumlah saksi untuk menelisik pihak lain yang terlibat dalam proyek e-KTP. Termasuk peran pihak atau korporasi yang pernah mengembalikan dana haram hasil korupsi e-KTP ke KPK.
"Itu yang terus kita konfirmasi, apakah para saksi yang diperiksa mengetahui aliran dana tersebut dan sejauh mana mereka menjadi bagian dari proyek tersebut dari pembahasan anggaran sampai implementasi proyek," tandasnya.
Dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu, KPK telah menyita uang dan rekening dengan total Rp247 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 206,95 miliar, 1.132 dolar Singapura, 3.036.715,64 dolar Amerika Serikat.
Jumlah pengembalian dan penyitaan uang dan rekening itu masih jauh dari total kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa lebih dari 285 saksi dari berbagai kalangan. Mulai dari pihak swasta, pemerintah, hingga anggota DPR.
Dua tahun perjalanan proses penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [rmol]
"Itu yang terus kita konfirmasi, apakah para saksi yang diperiksa mengetahui aliran dana tersebut dan sejauh mana mereka menjadi bagian dari proyek tersebut dari pembahasan anggaran sampai implementasi proyek," tandasnya.
Dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu, KPK telah menyita uang dan rekening dengan total Rp247 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 206,95 miliar, 1.132 dolar Singapura, 3.036.715,64 dolar Amerika Serikat.
Jumlah pengembalian dan penyitaan uang dan rekening itu masih jauh dari total kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa lebih dari 285 saksi dari berbagai kalangan. Mulai dari pihak swasta, pemerintah, hingga anggota DPR.
Dua tahun perjalanan proses penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [rmol]