Kasus Habib Rizieq, Yusril Mahendra :Tesis Dilawan Tesis, Bukan Dipidanakan
[tajuk-indonesia.com] - Mantan Menteri Kehakiman sekaligus pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tesis Habib Rizieq Syihab tidak pantas bila dipidanakan. Menurutnya, dalam dunia akademik seseorang yang merasa keberatan dengan hasil tesis harus mampu membantah dengan tesis pula.
“Menyangkut masalah kebebasan mimbar akademik,Habib itu menulis tesis master yang dipertahankan di Universitas Kebangsaan Malaysia, dia menulis tentang Pancasila. Jadi dia punya pendapat kesimpulan di situ. Itu nggak bisa dipidanakan ya. Kalau orang nulis tesis keberatan, ya tulis tesis juga untuk membantah dalilnya itu, bukan terus mau dipidanakan, “ungkapnya di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/02).
Imam
Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab berstatus tersangka atas
laporan Sukmawati Soekarnoputri terkait tesisnya yang dinilai
melecehkan Pancasila. Yusril beranggapan, laporan Sukmawati atas tesis
HRS bermasalah. Pasalnya, tesis tersebut merupakan bagian dari kebebasan
mimbar akademik.
“Apalagi
kalau dia menulis tesis di Malaysia kemudian ditulis dalam bahasa
Melayu dipertahankan di Malaysia, locus delicti-nya ada di mana, ini
masalah juga,”tegasnya.
Yusril
juga menambahkan bahwa tidak ada penyimpangan Habib Riziq berkenaan
pemahaman Pancasila. Ia mengaku sering menjalin komunikasi dengan tokoh
GNPF-MUI tersebut.
“Jadi
saya akan berikan keterangan yang mudah-mudahan, kalau sudah
memberikan, ini kan atas laporan si Sukma (Sukmawati Soekarnoputri.red).
Jadi saya pikir kalau saya sudah memberikan keterangan, mudah-mudahan
menjadi bahan bagi polisi untuk gelar perkara kasus ini,” katanya. [kiblat]