Bakal Diboikot 4 Fraksi DPRD DKI, Ahok: Santai Ajalah
[tajuk-indonesia.com] - Empat fraksi DPRD DKI bersepakat untuk memboikot pembahasan apapun dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka menilai, Ahok tidak sah menjabat gubernur lantaran berstatus terdakwa kasus penodaan agama.
Menyikapi hal itu, Ahok tidak mempermasalahkan rencana beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta tersebut.
"Kamu ngomong sama DPRD saja. Santai ajalah," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (20/2/2017).
Sebelumnya, empat fraksi DPRD DKI Jakarta seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan aksi boikot di Gedung DPRD terhadap kembalinya Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Balai Kota, Senin (13/2).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Triwisaksana mengatakan aksi boikot ini ada kaitannya dengan hak angket empat fraksi di DPR Komisi II.
"Ya pastilah. Karena hak angket itu kan hak untuk bertanya. Jadi ada dispute (sengketa) disitu antara DPR dan pemerintah pusat, kita jadi ragu dengan status gubernur. Dengan keraguan ini kita akan minta kejelasan ke Kemendagri," ujar Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/2).
Menurut Triwisaksana, status Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diperjelas terlebih dahulu.
"Sekarang harus ada kejelasan status Pak Ahok sebagai terdakwa. Apakah sesuai dengan undang-undang itu. Mau dinonaktifkan atau diberhentikan sementara atau bagaimana. Itu yang kita minta kejelasan Menteri Dalam Negeri. Kami berharap Menteri Dalam Negeri segera memberikan penjelasan tentang status itu," katanya. [ts]
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Triwisaksana mengatakan aksi boikot ini ada kaitannya dengan hak angket empat fraksi di DPR Komisi II.
"Ya pastilah. Karena hak angket itu kan hak untuk bertanya. Jadi ada dispute (sengketa) disitu antara DPR dan pemerintah pusat, kita jadi ragu dengan status gubernur. Dengan keraguan ini kita akan minta kejelasan ke Kemendagri," ujar Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/2).
Menurut Triwisaksana, status Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diperjelas terlebih dahulu.
"Sekarang harus ada kejelasan status Pak Ahok sebagai terdakwa. Apakah sesuai dengan undang-undang itu. Mau dinonaktifkan atau diberhentikan sementara atau bagaimana. Itu yang kita minta kejelasan Menteri Dalam Negeri. Kami berharap Menteri Dalam Negeri segera memberikan penjelasan tentang status itu," katanya. [ts]