Dalami Dugaan TPPU Ketua GNPF-MUI, Bareskrim Periksa 5 Saksi
[tajuk-indonesia.com] - Lima orang saksi diagendakan diperiksa atas dugaan kasus yang menjerat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir oleh penyidik Tipideksus Bareskrim Polri, Senin (20/2) siang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencician uang (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) atau Justice For All yang melibatkan Bachtiar Nasir.
"Benar. Ada agenda pemeriksaan lima saksi untuk kasus dugaan TPPU Bachtiar Nasir," ujar Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto kepada wartawan, Senin (20/2) pagi.
Lima orang tersebut, antara lain terdiri dari dua
pegawai bank, yaitu Divisi Kepatuhan BNI dan Divisi SDM BNI. Kemudian
tiga lainnya adalah Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)
MUI, M. Lutfie Hakim dan stafnya Marlinda. Serta seseorang yang diduga
sebagai donatur untuk aksi Bela Islam, bernama Otto.
"Saksi Otto itu salah satu donatur (di Aksi 212)," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Pemeriksaan tersebut diagendakan di kantor sementara Bareskrim Polri, gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak bank berinisial IA.
Tersangka, disangkakan pidana Pasal 70 jo pasal 5 UU 16 Tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU 28/2004.
Menurut penyidik, IA diduga turut serta membantu mengalihkan atau menguasai kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Sehingga dinilai telah melanggar Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Termasuk juga pelanggaran terhadap Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan penggelapan uang yayasan. [rmol]
"Saksi Otto itu salah satu donatur (di Aksi 212)," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Pemeriksaan tersebut diagendakan di kantor sementara Bareskrim Polri, gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak bank berinisial IA.
Tersangka, disangkakan pidana Pasal 70 jo pasal 5 UU 16 Tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU 28/2004.
Menurut penyidik, IA diduga turut serta membantu mengalihkan atau menguasai kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Sehingga dinilai telah melanggar Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Termasuk juga pelanggaran terhadap Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan penggelapan uang yayasan. [rmol]