Tolak PP 72/2016, DPR: Kita Tidak Mau Lepasnya Indosat Terulang
[tajukindonesia.net] Melalui rapat internal pada Rabu (18/1/2017), semua anggota Komisi
VI DPR menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016.
Aturan
itu merupakan perubahan atas PP nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan
Perseroan Terbatas.
Komisi
VI menolak PP tersebut karena dinilai ada indikasi pelanggaran undang-undang
bahkan konstitusi. Selain itu, peraturan itu juga menjadi celah penjualan aset
BUMN tanpa persetujuan DPR.
Sejuhmana
kekhawatiran DPR, khususnya Komisi VI atas terbitnya PP 72 tahun 2016
tersebut?. Berikut petikan wawancara TeropongSenayan dengan Ketua Komisi VI DPR
Teguh Juwarno.
Mengapa
DPR keberatan dengan keberadaan PP 72/2016?
Komisi VI menilai PP 72/2016 membuka celah
lepasnya aset negara di BUMN.
Ada frasa dari PP tersebut dalam bacaan kami
bisa ditafsirkan aset BUMN kita bisa dilepas ke perseroan terbatas lainnya.
sehingga wajib bagi kami untuk dari awal mengingatkan kekhawatiran ini.
Kita tidak mau kasus 2004 lepasnya Indosat
dan aset BUMN kita yang menguntungkan, terulang kembali. Kita juga tidak mau
menjadi bagian dari kebijakan yang seolah bagus pada masanya, namun mengandung
celah penyalahgunaan, seperti kasus BLBI dan skandal century.
Jadi sangat penting kami mengingatkan dan
meminta klarifikasi pemerintah, karena ini bagian dari fungsi pengawasan DPR.
PP adalah turunan UU, tata cara pelaksanaan UU. Jadi sangat relevan kami
mengawasinya.
Pemerintah
beralasan pengelolaan BUMN adalah wewenang penuh eksekutif. Jadi merasa tidak
perlu keterlibatan DPR dalam hal ini. Apa pendapat anda?
Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan
sesuai perintah konstitusi. BUMN adalah milik negara dan kami mendapat amanat
dari takyat melalui pemilu untuk mewakili negara.
Pemerintah
juga merasa keterlibatan DPR dalam pengelolaan BUMN, terutama dalam hal
Penyertaan Modal Negara (PMN), sering merepotkan dan disalahgunakan. Tanggapan
anda?
Yang paling berpeluang untuk melakukan
penyalahgunaan adalah yang memegang kendali uang atau dana. Dan itu semua ada
di eksekutif (pemerintah).
PMN sudah kita awasi secara ketat saja dalam
pelaksaannya banyak yang menyimpang dari apa yang direncanakan. Maka kita
membentuk Panja pengawasan PMN.
Menurut
pandangan anda apa tujuan dan agenda pemerintah menerbitkan PP 72 tahun 2016?
Memuluskan rencana pembentukan holding BUMN
yang memang secara perundang-undangan belum diatur secara jelas di UU BUMN.
Terakhir,
langkah politik apa yang akan dilakukan DPR jika pemerintah tidak mau membatalkan
PP 72 tahun 2016?
Kita belum menentukan sikap sampai ada
penjelasan resmi dari pemerintah. [trp]