Sidang Ahok Ketat, kenapa harus 80 orang saja?
[tajukindonesia.net] Kapasitas Hall D
Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, sangat terbatas. Karena itu pihak Kepolisian membatasi siapa saja yang boleh masuk
ke ruangan tempat pelaksanan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan
terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Selasa, 3/12).
"Kalau di dalam gedung, kapasitas kan 80
orang. Untuk yang masuk harus memiliki tanda pengenal," ujar Kapolres
Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Senin malam.
Iwan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi
dengan para pendukung Ahok dan para massa penolak Ahok. Nantinya, hanya ada
beberapa perwakilan dari kedua belah pihak yang hanya diperkenankan masuk.
"Untuk yang masuk 40 orang dari masing-masing
kelompok. Jadi sudah kita bagi, sudah kita atur. Kami sudah sortir," ucap
dia, seperti dilansir RMOLJakarta.
Rencananya, agenda sidang besok adalah pemeriksaan
saksi-saksi. Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a
KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap
agama serta menghina para ulama dan umat Islam. [rm]