Sidang Ahok Ketat, kenapa harus 80 orang saja?


[tajukindonesia.net] Kapasitas Hall D Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, sangat terbatas. Karena itu pihak Kepolisian membatasi siapa saja yang boleh masuk ke ruangan tempat pelaksanan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Selasa, 3/12).
"Kalau di dalam gedung, kapasitas kan 80 orang. Untuk yang masuk harus memiliki tanda pengenal," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Senin malam.

Iwan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pendukung Ahok dan para massa penolak Ahok. Nantinya, hanya ada beberapa perwakilan dari kedua belah pihak yang hanya diperkenankan masuk.

"Untuk yang masuk 40 orang dari masing-masing kelompok. Jadi sudah kita bagi, sudah kita atur. Kami sudah sortir," ucap dia, seperti dilansir RMOLJakarta.

Rencananya, agenda sidang besok adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. [rm]





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :