Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Penghinaan Pancasila
[tajukindonesia.net] - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penghinaan Pancasila yang dilakukan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kemarin (Rabu 18/1/2017), sudah diterima SPDP dari Polda Jabar," kata Kajati Jabar Setia Untung Ari Muladi di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Selanjutnya, kata dia, kejaksaan meneliti SPDP itu melalui jaksa peneliti atau jaksa P15.
Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti untuk melihat secara formil dan materilnya.
"Kami koordinasi dengan Polda Jabar," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus Habib Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Hal itu terkait kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila yang dilakukan Rizieq.
"Kasus (Habib Rizieq Syihab) sudah naik tahap penyidikan," kata Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (18/1/2017) malam.
Yusri mengatakan, meski sudah masuk tahap penyidikan, status Habib Rizieq masih sebagai saksi. Pasalnya, masih ada beberapa alat bukti yang perlu dilengkapi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Masih saksi sejauh ini, belum jadi tersangka," ucap dia. [ts]
Selanjutnya, kata dia, kejaksaan meneliti SPDP itu melalui jaksa peneliti atau jaksa P15.
Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti untuk melihat secara formil dan materilnya.
"Kami koordinasi dengan Polda Jabar," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus Habib Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Hal itu terkait kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila yang dilakukan Rizieq.
"Kasus (Habib Rizieq Syihab) sudah naik tahap penyidikan," kata Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (18/1/2017) malam.
Yusri mengatakan, meski sudah masuk tahap penyidikan, status Habib Rizieq masih sebagai saksi. Pasalnya, masih ada beberapa alat bukti yang perlu dilengkapi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Masih saksi sejauh ini, belum jadi tersangka," ucap dia. [ts]