Berkas Mantan Orangnya Ahok Siap Dioper Ke Pengadilan !


[tajukindonesia.net] Tiga orang bekas pejabat Bank DKI dicokok jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Orang-orangnya Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama itu pun kini dijebloskan jaksa ke dalam sel tahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo menyatakan, tiga eks pejabat Bank DKI itu yakni mantan Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiyono; mantan Direktur Pemasaran Korporasi Bank DKI, Mulyatno Wibowo dan mantan Pimpinan Divisi Risiko, Gusti Indra Rahmadiansyah.
 
"Ketiganya ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak Senin (16/1),” ungkap Waluyo ketika dikonfirmasi redaksi (Rabu, 18/1).
 
Dia mengatakan, berkas perkara tiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap, memenuhi syarat formal dan materil untuk dibawa ke pengadilan.
 
Ketiga eks pejabat Bank DKI itu, lanjut dia, terbelit kasus korupsi, kredit fiktif ke PT Likotama Harum. 

"Kerugiannya mencapai Rp 268 miliar,” ujar Waluyo.
 
Selain ketiga eks pejabat itu, lanjut Waluyo, dua pejabat Bank DKI lainnya juga ditahan. Mereka adalah Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI bernama Dulles Tampubolon serta rekannya Hendri Kartika Andri selaku Account Officer Koorporasi Bank DKI. 

"Keduanya ditahan di Rutan Salemba,” ujar dia.
 
Pihak Kejati DKI juga mengamankan seorang bernama Supendi dari pihak swasta, namun saat ini Supendi masih dalam penahanan di Rutan Tangerang dalam kasus yang berbeda.
 
Dijelaskan Waluyo, keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31/1999 juncto UU No 21/ 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rm]





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :