Berkas Mantan Orangnya Ahok Siap Dioper Ke Pengadilan !
[tajukindonesia.net] Tiga orang bekas pejabat Bank DKI dicokok jaksa dari
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Orang-orangnya Gubernur non aktif Basuki Tjahaja
Purnama itu pun kini dijebloskan jaksa ke dalam sel tahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta, Waluyo menyatakan, tiga eks pejabat Bank DKI itu yakni
mantan Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiyono; mantan Direktur Pemasaran
Korporasi Bank DKI, Mulyatno Wibowo dan mantan Pimpinan Divisi Risiko, Gusti
Indra Rahmadiansyah.
"Ketiganya ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta
Timur sejak Senin (16/1),” ungkap Waluyo ketika dikonfirmasi redaksi (Rabu,
18/1).
Dia mengatakan, berkas perkara tiga tersangka
tersebut telah dinyatakan lengkap, memenuhi syarat formal dan materil untuk
dibawa ke pengadilan.
Ketiga eks pejabat Bank DKI itu, lanjut dia,
terbelit kasus korupsi, kredit fiktif ke PT Likotama Harum.
"Kerugiannya mencapai Rp 268 miliar,” ujar
Waluyo.
Selain ketiga eks pejabat itu, lanjut Waluyo, dua
pejabat Bank DKI lainnya juga ditahan. Mereka adalah Group Head Kredit
Komersial Korporasi Bank DKI bernama Dulles Tampubolon serta rekannya Hendri
Kartika Andri selaku Account Officer Koorporasi Bank DKI.
"Keduanya ditahan di Rutan Salemba,” ujar dia.
Pihak Kejati DKI juga mengamankan seorang bernama
Supendi dari pihak swasta, namun saat ini Supendi masih dalam penahanan di
Rutan Tangerang dalam kasus yang berbeda.
Dijelaskan Waluyo, keenam tersangka tersebut
dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31/1999 juncto UU No 21/ 2001
tentang perubahan atas UU No 31 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rm]