Serius..PDIP Minta ke Jokowi untuk Jelaskan Alasan Konstitusional WNA Jadi TA di BUMN !
[tajukindonesia.net] Presiden Joko Widodo harus
menjelaskan secara komprehensif terkait alasan konstitusional dari keinginannya
untuk menempatkan tenaga ahli kewarganegaraan asing di tubuh Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
"Sangat penting presiden Jokowi menjelaskan
alasannya secara konstitusional," ujar Anggota Komisi I DPR RI Darmadi
Durianto di Jakarta, Senin (9/1).
Politisi PDI Perjuangan ini khawatir jika orang
asing yang nantinya menjadi tenaga ahli di BUMN tak akan paham amanat
undang-undang BUMN itu sendiri.
"Kita takut pakai CEO asing itu dia hanya
memperhatikan pasal 2 point b UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Tapi
mengabaikan point c dan e di pasal 2 tersebut," paparnya.
Apalagi, tambahnya, seorang tenaga ahli
haruslah aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada koperasi dan ekonomi
lemah.
"Kita tahulah pola pikir CEO asing itu
kapitalisme. hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Jadi kalau menunjuk
CEO asing, efek kebijakan mereka akan buruk buat ekonomi lemah dan
koperasi," ketusnya.
Walaupun nantinya penempatan warga negara aaing
(WNA) sebagai tenaga ahli sama sekali tak bertentangan dengan UU BUMN, tapi
yang perlu dipahami adalah kultur dan semangat yang akan dibawa tenaga ahli
asing saat berada di BUMN dikhawatirkan tidak selaras dengan semangat
konstitusi.
"Saat ini melanggar UU sih enggak. Tapi pola
pikir CEO asing itu kan kapitalis. nanti kebijakannya akan tidak sesuai dengan
pasal 33 dan pasal 2 UU BUMN. kan bisa kacau.CEO asing nanti tujuannnya hanya
mengejar keunatungan saja. lupa ayat c dan e," tegasnya.
Oleh karena itu, anak buah Megawati Soekarnoputri
ini mengatakan pihaknya berniat membenahi sektor BUMN melalui revisi UU BUMN
termasuk tata cara penempatan direksi BUMN yang memiliki basis kapasitas dan
kapabilitas yang tentunya dalam revisi UU BUMN tersebut nantinya
akan memprioritaskan anak bangsa, bukan orang asing.
Disitu akan diatur lebih terperici mengenai tata
cara dan kriteria pemilihan direksi dan komisaris BUMN. Dimana menurutnya di UU
yang lama tidak diatur secara terperinci.
"Karena banyak menempatkan direksi BUMN
berdasrakan like and dislike bukan berdasarkan kompetensi maka kinerja BUMN
tidak akan maksimal. Yang salah proses seleksi dan rekrutmennya Kalau kinerja
BUMN enggak bagus. Bukan soal orang asing atau tidak. Kalau proses rekrutmennya
enggak clear ya berat," tukasnya. [rm]