Serius..PDIP Minta ke Jokowi untuk Jelaskan Alasan Konstitusional WNA Jadi TA di BUMN !


[tajukindonesia.net] Presiden Joko Widodo harus menjelaskan secara komprehensif terkait alasan konstitusional dari keinginannya untuk menempatkan tenaga ahli kewarganegaraan asing di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Sangat penting presiden Jokowi menjelaskan alasannya secara konstitusional," ujar Anggota Komisi I DPR RI Darmadi Durianto di Jakarta, Senin (9/1).

Politisi PDI Perjuangan ini khawatir jika orang asing yang nantinya menjadi tenaga ahli di BUMN tak akan paham amanat undang-undang BUMN itu sendiri.

"Kita takut pakai CEO asing itu dia hanya memperhatikan pasal 2 point b UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Tapi mengabaikan point c dan e di pasal 2 tersebut," paparnya.

 Apalagi, tambahnya, seorang tenaga ahli haruslah aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada koperasi dan ekonomi lemah.
 "Kita tahulah pola pikir CEO asing itu kapitalisme. hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Jadi kalau menunjuk CEO asing, efek kebijakan mereka akan buruk buat ekonomi lemah dan koperasi," ketusnya.

Walaupun nantinya penempatan warga negara aaing (WNA) sebagai tenaga ahli sama sekali tak bertentangan dengan UU BUMN, tapi yang perlu dipahami adalah kultur dan semangat yang akan dibawa tenaga ahli asing saat berada di BUMN dikhawatirkan tidak selaras dengan semangat konstitusi.

"Saat ini melanggar UU sih enggak. Tapi pola pikir CEO asing itu kan kapitalis. nanti kebijakannya akan tidak sesuai dengan pasal 33 dan pasal 2 UU BUMN. kan bisa kacau.CEO asing nanti tujuannnya hanya mengejar keunatungan saja. lupa ayat c dan e," tegasnya.

Oleh karena itu, anak buah Megawati Soekarnoputri ini mengatakan pihaknya berniat membenahi sektor BUMN melalui revisi UU BUMN termasuk tata cara penempatan direksi BUMN yang memiliki basis kapasitas dan kapabilitas yang tentunya dalam revisi UU BUMN tersebut nantinya akan memprioritaskan anak bangsa, bukan orang asing.

Disitu akan diatur lebih terperici mengenai tata cara dan kriteria pemilihan direksi dan komisaris BUMN. Dimana menurutnya di UU yang lama tidak diatur secara terperinci.

"Karena banyak menempatkan direksi BUMN berdasrakan like and dislike bukan berdasarkan kompetensi maka kinerja BUMN tidak akan maksimal. Yang salah proses seleksi dan rekrutmennya Kalau kinerja BUMN enggak bagus. Bukan soal orang asing atau tidak. Kalau proses rekrutmennya enggak clear ya berat," tukasnya. [rm]






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :